Harga : Rp 175.000.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 122.500,00
Harga belum termasuk ongkos kirim
Pembahasan:
Pembahasan:
Penarikan Kesaksian Oleh Salah Seorang Saksi 1
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kesaksian keduanya itu terhadap harta, 2
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika yang dihukumi dengan kesaksiannya itu adalah budak laki-laki atau budak perempuan, 3
Pasal: Jika dua orang saksi telah bersaksi atas jatuhnya thalak seorang istri, dan itu sangat jelas, 4
Pasal: Jika dua orang saksi telah bersaksi atas pernikahan seorang perempuan, 6
Pasal: Jika dua orang saksi telah bersaksi atas penulisan seorang budak oleh tuannya, kemudian keduanya menariknya kembali 7
Pasal: Setiap tempat yang telah mewajibkan tanggung jawab kepada saksi-saksi dengan mengembalikannya, 8
Pasal: Jika seorang hakim telah memutuskan hukum dalam hal harta dengan kesaksian seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan, 11
Pasal: Jika empat orang saksi telah bersaksi atas empat ratus dirham, 12
Pasal: Jika empat orang saksi telah bersaksi terhadap orang yang berzina, 12
Pasal: Jika dua orang saksi bersaksi telah memerdekakan budaknya ini dengan jaminan seratus dirham, 14
Pasal: Jika dua orang saksi bersaksi atas seorang laki-laki yang telah menikahi seorang perempuan dengan mahar yang telah disebutkan oleh keduanya, 15
Pasal: Jika dua orang saksi pembantu bersaksi atas dua orang saksi utama, 15
Pasal: Jika seorang hakim telah memutuskan hukum berdasarkan kesaksian satu orang saksi dan satu sumpah, 16
Pasal: Jika semua saksi menarik kembali kesaksiannya setelah hukumnya diputuskan, dan berkata, “Kami sengaja melakukannya,” 17
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang hakim telah memotong tangan seorang pencuri dengan kesaksian dua orang saksi, 18
Pasal: Jika empat orang saksi bersaksi terhadap suatu perzinaan, kemudian ada dua orang yang menyucikan mereka, 21
Pasal: Jika seorang Imam atau pemimpin telah mencambuk seseorang berdasarkan kesaksian beberapa saksi, 23
Pasal: Jika seorang hakim telah memutuskan hukum terhadap suatu harta berdasarkan kesaksian dua orang saksi, 23
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak mengaku bahwa tuannya telah memerdekakannya, 27
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa memberi kesaksian palsu, 28
Pasal: Ketika telah diketahui bahwa kedua saksi itu telah bersaksi dengan kedustaan 35
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang saksi yang adil telah merubah kesaksiannya di hadapan hakim, 36
Pasal: Jika seseorang telah bersaksi dengan seribu, kemudian dia berkata sebelum diputuskannya hukum, “Telah diputuskan darinya lima ratus.” 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang saksi bersaksi dengan seribu, 39
Pasal: Jika telah bersaksi untuknya dua orang saksi dengan seribu, kemudian dua saksi lainnya bersaksi dengan lima ratus, 41
Pasal: Jika saksi pertama bersaksi bahwa dia telah mencuri sebuah pakaian yang nilainya dua dirham, kemudian saksi kedua bersaksi bahwa nilainya tiga dirham 42
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa telah mengakui adanya kesaksian saksi yang adil, 43
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa telah bersaksi dengan kesaksian yang sebagiannya ditujukan kepada dirinya sendiri, 45
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki serta seribu dirham, 46
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang telah mengakui sesuatu atas orang yang sakit, 48
Pasal: Jika seorang saksi telah bersaksi untuknya bahwa dia telah menjual budak ini dengan harga seribu 41
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa telah mengakui sebuah dakwaan dan berkata, “Aku tidak mempunyai bukti,” 49
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika orang yang diberi wasiat telah bersaksi atas orang yang memberi wasiat kepada mereka, 51
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian orang yang terkadang terkena serangan jantung diterima pada waktu sehatnya.” 52
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian seorang dokter dapat diterima dalam penjelasannya jika belum ditentukan untuk dua dokter. 53
DAKWAAN DAN BUKTI 55
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa mendakwa telah menikahi seorang perempuan, 56
Pasal: Jika seorang laki-laki mengaku telah menikahi seorang perempuan 58
Pasal: Jika seorang perempuan mengaku telah dinikahi, 60
Pasal: Semua macam akad selain pernikahan (seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam) 62
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa mendakwa telah memiliki hewan tunggangan di tangan orang lain, 63
Pasal: Kedua bukti apa pun yang telah didahulukan, tidak mewajibkan pemiliknya untuk bersumpah bersama bukti tersebut 66
Pasal: Jika orang luar (pendakwa) telah mengakui bahwa hewan itu miliknya dan dia menitipkannya kepada orang dalam (terdakwa), 68
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hewan itu ada di tangan keduanya, kemudian salah satunya menunjukkan bukti bahwa hewan itu miliknya, 74
Pasal: Jika salah satunya bersaksi bahwa barang itu miliknya semenjak satu tahun lalu, sedangkan saksi lainnya bersaksi bahwa itu miliknya semenjak dua tahun lalu 77
Pasal: Salah satu bukti itu tidak boleh dikuatkan dan dibenarkan karena banyak jumlahnya atau ketenaran keadilannya 78
Pasal: Jika di tangan kedua orang itu terdapat sebuah rumah, kemudian orang pertama mengakuinya secara keseluruhan 80
Pasal: Jika rumah itu ada di tangan tiga orang, kemudian orang pertama mengakui setengahnya, 82
Pasal: Jika rumah itu ada di tangan empat orang, orang pertama mengakui seluruhnya, 86
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hewan itu ada di tangan selain keduanya, 88
Pasal: Jika keduanya mengingkari barang yang ada di tangannya, padahal salah satunya memiliki bukti 92
Pasal: Jika keduanya mengakui suatu barang yang ada di tangan orang lain, kemudian orang itu berkata, “Itu milik salah satu dari kalian berdua, 93
Pasal: Rumah di tangan (ditempati oleh) seseorang, lalu ada dua orang yang mengklaim rumah tersebut 94
Pasal: Ibnu Manshur menukil sebuah riwayat dari Ahmad tentang seseorang yang mengambil (membeli) dua buah baju dari dua orang. 96
Pasal: Apabila ada dua orang saling mengklaim dalam (pada) barang tertentu (suatu barang), 96
Pasal: Jika salah seorang dari keduanya mengaku (mengklaim) bahwa dia membeli barang itu dari si Zaid seharga seratus, 100
Pasal: Jika ada sebuah rumah pada seseorang (yang ditempati seseorang), 101
Pasal: Jika masing-masing dari dua orang itu mengaku dan berkata, “Engkau telah membeli rumah itu dariku 102
Pasal: Apabila seseorang meninggal dunia, lalu ada dua orang yang bersaksi bahwa anak laki-laki ini adalah anak dari si mayit, 105
Pasal: Apabila ada seseorang yang mengakui (mengklaim) seorang hambasahaya yang ada pada orang lain bahwa dia telah membelinya dari orang tersebut, 105
Pasal: Apabila seseorang mengklaim bahwa dia adalah suami dari seorang perempuan, 108
Pasal: Apabila seorang majikan berkata kepada hambasahayanya, “Jika aku dibunuh (terbunuh) maka engkau bebas.” 109
Pasal: Apabila hambasahaya yang bernama Salim mengaku bahwa tuannya telah membebaskannya 113
Pasal: Jika orang (tuan) yang sakit meninggalkan dua anak laki-laki, dan dia tidak mempunyai ahli waris selain keduanya, 117
Pasal: Jika dua orang asing (bukan ahli waris) yang adil bersaksi bahwa si majikan berwasiat untuk membebaskan Salim, 120
Pasal: Jika bukti (saksi) yang adil bersaksi bahwa dia (majikan) berwasiat memberikan sepertiga dari hartanya kepada Zaid, 122
Pasal: Jika dua orang bersaksi bahwa si majikan berwasiat memberikan sepertiga hartanya kepada Zaid, 124
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika ada sebuah rumah ditempati oleh seseorang, lalu ada seseorang yang mengaku bahwa rumah itu miliknya, 125
Pasal: Apabila orang yang mengklaim meminta agar (seseorang) mencatat apa yang terjadi (proses sidang) 131
Pasal: Apabila ada orang mengaku bahwa ayahnya telah meninggal dunia, 132
Pasal: Apabila ada sebuah rumah yang diperebutkan dan rumah itu ditempati oleh salah seorang dari dua orang yang berselisih, 136
Pasal: Jika dia (seseorang) mengklaim seorang hambasahaya perempuan sebagai miliknya, 138
Pasal: Apabila ada empat buah rumah ditempati oleh Zaid, 140
Pasal: Jika ada pada seorang anak kecil yang belum mengerti, lalu dia mengaku anak itu adalah hambasahayanya 141
Pasal: Jika ada dua orang mengaku bahwa anak yang sudah baligh yang ada pada keduanya adalah hambasahayanya, 144
Pasal: Jika seorang anak kecil perempuan ada pada seseorang (anak perempuan itu berada dalam asuhannya), 146
Pasal: Jika seseorang mengaku memiliki suatu barang tertentu dan memberikan bukti atas pengakuannya tersebut, 146
Pasal: Jika ada seseorang yang mengaku bahwa rumah yang ditempati orang lain adalah miliknya, 149
Pasal: Apabila ada dua orang yang memberikan kesaksian kepada seseorang bahwa orang itu telah menetapkan 149
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak; 151
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika anak yang muslim itu memberikan bukti bahwa ayahnya meninggal dunia 155
Pasal: Jika mayit meninggalkan seorang anak beragama Islam dan seorang saudara (kandung) beragama kafir, 157
Pasal: Jika ada seorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta ahli waris lainnya, 158
Pasal: Jika salah seorang dari kedua anak itu masuk Islam di awal bulan Sya’ban, 160
Pasal: Jika ada dua orang berselisih tentang sebuah rumah, 161
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang perempuan dan anak laki-lakinya meninggal dunia, 161
Pasal: Jika ada sebuah rumah yang ditempati oleh seorang laki-laki (seseorang), 166
Pasal: Apabila seorang laki-laki mengklaim bahwa dia telah menyewakan sebuah kamar (ruangan) di dalam rumahnya kepada seorang laki-laki 166
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian atas seseorang bahwa dia telah mengambil seribu 168
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika ada dua orang laki-laki kafir harbi 169
Pasal: Jika keduanya berbeda agama, maka nasab tidak menjadi tetap dengan penetapan 173
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila dua orang suami istri berada dalam satu rumah, 174
Pasal: Apabila di dalam sebuah toko seorang tukang kayu dan seorang penjual minyak wangi, 179
Pasal: Apabila orang yang menyewakan dan orang yang menyewa berselisih tentang sesuatu yang ada di dalam sebuah rumah 179
Pasal: Apabila seorang penjahit ada di dalam sebuah rumah orang lain, 181
Pasal: Apabila dua orang berselisih tentang kepemilikan seekor binatang; 183
Pasal: Jika pemilik tanah dan pemilik sungai berselisih tentang pagar yang ada di antara keduanya 184
Pasal: Jika dua orang berselisih tentang kepemilikan, yang bagian ujungnya ada di tangan salah seorang dari keduanya, 185
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Barangsiapa mempunyai hak atas seseorang, 186
Pasal: Jika seorang hamba mengaku bahwa tuannya telah membebaskannya dan memberikan bukti atas pengakuannya 191
KITAB MEMBEBASKAN HAMBA SAHAYA 193
Pasal: Membebaskan hambasahaya merupakan bentuk taqarrub (ibadah) kepada Allah yang paling utama, 194
Pasal: Membebaskan hambasahaya terlaksana (melalui) ucapan, kepemilikan, dan istiilaad 197
Pasal: Jika dia (majikan) berkata kepada hambasahayanya, “Engkau adalah orang yang dithalak,” 201
Pasal: Jika dia berkata kepada orang yang lebih tua darinya atau kepada orang yang tidak dilahirkan sama dengannya 202
Pasal: Jika seseorang berkata kepada hambasahaya perempuannya, “Engkau haram atasku,” 203
Pasal: Dibenarkan bagi setiap orang yang mempunyai hak (wewenang) mengatur dan mengelola hartanya 204
Pasal: Tidak dibenarkan membebaskan hambasahaya orang yang tidak mempunyai hak (wewenang) mengatur dan mengendalikan harta 205
Pasal: Tidak sah membebaskan hambasahaya yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hambasahaya. 207
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang hamba ada di antara (dimiliki) tiga orang, 208
Pasal: Apabila orang-orang yang berserikat pada satu orang hambasahaya itu berkata kepada hambasahayanya, 211
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika salah seorang dari mereka 212
Pasal: Tidak ada perbedaan dalam masalah ini, baik orang-orang yang berserikat itu beragama Islam maupun kafir. 215
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika keduanya membebaskannya setelah membebaskan orang pertama 216
Pasal: Harga yang harus dibayar adalah ketika mengucapkan lafazh pembebasan, 220
Pasal: Hal yang dianggap (diakui) tentang kelapangan (adanya harta) di sini, 222
Pasal: Apabila salah seorang dari dua orang yang berserikat berkata kepada yang lain, “Apabila engkau 223
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika orang yang pertama (yaitu orang yang mampu memberi nafkah) 225
Pasal: Apabila kami mengatakan bahwa dia bebas dengan diminta untuk bekerja 230
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika orang kedua yang membebaskan adalah orang yang tidak mampu memberi nafkah (tidak punya harta), 231
Pasal: Siapa yang berpendapat bahwa si hambasahaya bebas dengan usaha yang dilakukannya 232
Pasal: Apabila kita menghukumi bahwa sebagian hambasahaya itu bebas dan sebagian lain (sisanya) tetap sebagai hambasahaya 233
Pasal: Siapa yang membebaskan hamba sahaya yang sehat, 234
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang hambasahaya ada di antara dua orang yang berserikat di antara keduanya, 236
Pasal: Orang yang berpendapat bahwa hambasahaya bisa disuruh berusaha 238
Pasal: Jika salah seorang dari keduanya membeli bagian dari temannya 238
Pasal: Masing-masing orang yang bersaksi atas majikan seorang hambasahaya yang membebaskan hambasahayanya kemudian dia membelinya 240
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika dua orang yang berserikat adalah orang yang mampu memberi nafkah, 242
Pasal: Jika salah seorang dari dua orang yang berserikat adalah orang yang mampu memberi nafkah, 243
Pasal: Jika salah seorang dari dua orang yang berserikat itu mengaku bahwa temannya 244
Pasal: Apabila salah seorang dari dua orang yang berserikat berkata, “Jika burung ini adalah burung gagak, maka bagianku bebas.” 246
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan dua anak laki-laki dan dua hambasahaya, 246
Pasal: Jika anak laki-laki yang tidak mengetahui hambasahaya yang dibebaskan oleh ayahnya itu kembali 249
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila ada seorang laki-laki bagian setengah dari hambasahaya, 250
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang hambasahaya perempuan dimiliki oleh dua orang yang berserikat, 253
Pasal: Abu Al Khaththab berkata, “Apakah dia harus membayar harga anak itu dan mahar hambasahaya perempuannya? 257
Pasal: Tidak ada perbedaan antara kepemilikan pada hambasahaya perempuan itu 258
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila dia memiliki saham (bagian) dari hambasahaya yang bebas bukan melalui warisan, 258
Pasal: Jika anak kecil dan orang gila mewarisi sebagian hambasahaya yang bebas (dibebaskan) 262
Pasal: Apabila dia menjual hambasahaya yang masih kerabatnya dan hambasahaya yang bukan kerabatnya secara sekaligus (seluruhnya) 263
Pasal: Apabila hambasahaya wanita itu adalah hambasahaya yang dinikahi, 264
Pasal: Apabila seseorang memiliki bagian setengah dari dua orang hamba yang sama dalam harganya, 265
Pasal: Apabila dua orang saksi memberi kesaksian atas seorang laki-laki, 266
Pasal: Jika dua orang saksi memberi kesaksian kepada si mayit bahwa dia telah membebaskan hambasahayanya di waktu dia sakit yang menyebabkan kematiannya, 267
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seseorang memiliki tiga orang budak, 269
Pasal: Tata cara melakukan pengundian. 278
Pasal: Majikan yang memerdekakan budaknya memiliki harta lain selain budak itu yang nilainya sama atau melebihi nilai budak tersebut 284
Pasal: Majikan yang meninggal dunia memiliki utang yang mencakup semua harta warisan 285
Pasal: Jika seseorang memerdekakan tiga orang budaknya saat menderita sakit yang berujung pada kematian, 286
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan berkata kepada budak-budaknya saat mengalami sakit yang berujung pada kematian, 287
Pasal: Sang majikan memerdekakan salah satu budak wanitanya, kemudian dia menyetubuhi salah satu dari mereka 289
Pasal: Majikan memerdekakan seorang budaknya yang dipilihnya, kemudian dia lupa 289
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan memiliki separuh bagian dari seorang budak 292
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Seperti itu pula ketetapan hukumnya jika seorang majikan memerdekakan 294
Pasal: Majikan memerdekakan salah satu budaknya saat menderita sakit 295
Pasal: Salah satu dari dua orang majikan yang memiliki satu orang budak memerdekakan secara tadbir bagiannya 296
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan memerdekakan budak-budaknya, 297
Pasal: Majikan yang sakit memerdekakan tiga orang budaknya, 300
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang majikan memerdekakan budak-budaknya yang berjumlah tiga orang, 301
Pasal: Majikan menitipkan wasiat untuk memerdekakan seorang budaknya yang nilainya lebih dari sepertiga harta 303
Pasal: Majikan mengaitkan pemerdekaan budaknya dengan syarat tertentu, 305
Pasal: Majikan yang memerdekakan seorang budak yang memiliki harta 306
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang majikan berkata kepada budaknya, ‘Engkau merdeka pada waktu tertentu’, 309
Pasal: Jika waktunya tiba sedangkan budak itu masih menjadi milik majikan, 310
Pasal: Jika sang majikan berkata kepada budaknya, “Jika aku tidak memukulmu sebanyak sepuluh kali cambukan, maka engkau merdeka,” 311
Pasal: Jika majikan berkata kepada budaknya, “Jika aku telah memasuki rumah itu, maka engkau merdeka,” 312
Pasal: Jika seorang majikan berkata kepada budaknya, “Kamu merdeka kapan pun aku mau.” 315
Pasal: Pengaitan pemerdekaan budak dengan pelaksanaan sesuatu diklasifikasikan dalam tiga kategori, 316
Pasal: Jika seorang majikan berkata kepada budaknya, “Engkau merdeka, dan atas dirimu seribu dinar.” 324
Pasal: Jika majikan mengaitkan pemerdekaan budak wanitanya dengan kondisi tertentu, 327
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika ummul walad yang dulunya beragama Nasrani memeluk keyakinan Islam, 328
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan berkata kepada budak wanitanya, ‘Anak pertama yang kamu lahirkan merdeka’, 328
Pasal: Jika anak yang pertama lahir meninggal dunia, dan kedua hidup, 329
Pasal: Jika sang majikan berkata kepada budak wanitanya, “Setiap anak yang kamu lahirkan merdeka.” 330
Pasal: Jika sang majikan berkata, “Anak pertama yang aku miliki akan dimerdekakan.” 330
Pasal: Jika majikan berkata, “Budak terakhir yang aku miliki akan dimerdekakan,” 332
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang budak berkata kepada seseorang, ‘Belilah aku dari majikanku dengan uang ini lalu merdekakanlah diriku’, 332
Pasal: Jika seorang budak dimiliki oleh dua orang majikan yang bermitra, 334
Pasal: Jika salah satu pihak majikan yang bermitra menyerahkan pemerdekaan bagian miliknya, 335
Bab Budak Mudabbar 336
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan berkata kepada budaknya (pria dan wanita), 337
Pasal: Budak mudabbar dimerdekakan setelah majikannya meninggal dunia dari sepertiga harta peninggalan majikan 338
Pasal: Pemerdekaan budak menjadi satu dengan sakit dan tadbir 339
Pasal: Tadbir boleh dilakukan secara muthlaq dan muqayyad 340
Pasal: Jika seorang majikan berkata, “Engkau merdeka sesudah kematianku setelah satu bulan atau satu hari.” 344
Pasal: Jika sang majikan berkata kepada budaknya, “Jika engkau membaca Al Qur`an, 345
Pasal: Jika sang majikan berkata kepada budaknya, “Jika mau, engkau merdeka setelah aku meninggal” 346
Pasal: Jika sang majikan berkata kepada budaknya, “Jika aku meninggal maka kamu merdeka atau tidak?” 348
Pasal: Jika salah satu dari dua majikan yang memiliki seorang budak bersama-sama memerdekakan bagian yang dimilikinya dari budak tersebut, 349
Pasal: Jika masing-masing rekanan menetapkan bagian budaknya menjadi budak mudabbar, 351
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Budak mudabbar boleh dijual untuk menutupi utang.” 353
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Budak wanita mudabbar tidak boleh dijual untuk membayar utang, 356
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika majikan membeli kembali budak mudabbar yang telah dijualnya, 357
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir, 358
Pasal: Sang majikan berkata kepada budak mudabbarnya, “Jika aku telah berbuat sesuatu untuk ahli warisku, maka kamu merdeka”. 360
Pasal: Sang majikan menggadaikan budak mudabbarnya 361
Pasal: Jika budak mudabbar menjadi murtad dan tinggal di darul harb (wilayah atau negara musuh), 361
Pasal: Jika majikan budak mudabbar murtad atau memeluk keyakinan agama lain 364
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika budak wanita yang dimerdekakan secara tadbir melahirkan anak setelah proses tadbir-nya ditetapkan, 366
Pasal: Majikan mengaitkan pemerdekaan budak wanitanya dengan kondisi tertentu. 369
Pasal: Status hukum anak budak mudabbar 370
Pasal: Jika budak wanita mudabbar melahirkan anak, kemudian sang majikan menarik kembali pernyataan pemerdekaannya secara tadbir, 371
Pasal: Jika budak wanita yang dimerdekakan secara tadbir berselisih dengan pihak ahli waris majikannya perihal anaknya, 373
Pasal: Pendapatan budak mudabbar selama majikannya masih hidup 373
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Majikan boleh menggauli budak wanita mudabbar yang dimilikinya.” 374
Pasal: Status putri dari budak wanita mudabbar 375
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Siapa saja yang mengingkari pernah menetapkan kemerdekaan budak secara tadbir, 376
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir, 379
Pasal: Jika budak mudabbar adalah dua orang budak, sedangkan sang majikan memiliki utang 382
Pasal: Majikan memerdekakan budaknya secara tadbir yang harganya senilai seratus, 382
Pasal: Majikan yang memerdekakan budaknya secara tadbir yang nilainya seratus, 383
Pasal: Majikan memerdekakan budaknya yang bernilai seratus secara tadbir, meniggalkan dua orang anak, 383
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir sebelum mencapai usia baligh, 385
Pasal: Anak berusia seperti itu boleh menarik kembali pernyataan kemerdekaan budaknya secara tadbir. 387
Pasal: Proses tadbir dan wasiat yang dilakukan orang idiot 388
Pasal: Proses tadbir yang dilakukan oleh orang kafir dzimmi 388
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika budak mudabbar membunuh majikannya, 389
Pasal: Semua sanksi jinayat selain perkara pembunuhan majikan budak mudabbar 391
Pasal: Majikan memerdekakan budaknya secara tadbir, 393
Bab Budak Mukatab 396
Pasal: Budak meminta kepada majikannya agar dimerdekakan secara kitabah 398
Pasal: Pemerdekaan budak secara kitabah dinilai tidak sah kecuali bagi orang yang tindakannya dianggap sah 403
Pasal: Kafir dzimmi memerdekakan budaknya yang memeluk keyakinan Islam secara kitabah 405
Pasal: Kafir harbi memerdekakan budaknya secara kitabah 407
Pasal: Orang murtad memerdekakan budaknya secara kitabah 412
Pasal: Pemerdekaan secara kitabah yang dilakukan oleh orang sakit dinilai sah 413
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seseorang memerdekakan budak laki-laki atau perempuannya secara kitabah 413
Pasal: Pemerdekaan secara kitabah oleh dilakukan pada semua jenis harta yang boleh digunakan untuk transaksi salm. 424
Pasal: Pemerdekaan secara kitabah dinilai sah berdasarkan pelayanan dan manfaat yang dibolehkan 426
Pasal: Majikan memerdekakan budaknya secara kitabah dengan perjanjian budak itu melayaninya selama tenggat waktu tertentu 428
Pasal: Majikan memerdekakan budaknya secara kitabah, dan budak itu memiliki harta 429
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Hak perwalian budak yang dimerdekakan secara kitabah 431
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Majikan memberikan seperempat dari cicilan yang dibayarkan kepadanya, 432
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika pembayaran cicilan pemerdekaan secara kitabah dipercepat sebelum waktunya, 440
Pasal: Jika budak mukatab menghadirkan harta pemerdekaan dirinya secara kitabah atau sebagiannya untuk diserahkan, 444
Pasal: Jika sang majikan memerdekakan budaknya secara kitabah berdasarkan jenis tertentu, 446
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika budak mukatab telah membayar sebagian cicilan kemerdekaannya lalu meninggal dunia, 450
Pasal: Budak mukatab meninggal dan tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi cicilan kemerdekaannya 453
Pasal: Akad pemerdekaan secara kitabah tidak batal lantaran gila 454
Pasal: Kondisi akad kitabah budak mukatab yang dibunuh seperti halnya budak mukatab yang meninggal 456
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika majikan meninggal dunia maka budaknya masih dalam akad kitabah, 458
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Waris wala budak menjadi milik majikannya. 462
Pasal: Apabila ahli waris memerdekakan budak mukatab, 464
Pasal: Apabila ahli waris menjual atau menghibahkan budak mukatab maka penjualan dan hibah ini sah, 465
Pasal: Apabila majikan mewasiatkan harta kitabah kepada seseorang, maka wasiat ini sah. 466
Pasal: Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak laki-laki dan seorang budak, 468
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Budak mukatab tidak boleh dilarang melakukan perjalanan.” 473
Pasal: Apabila dalam akad kitabah majikan mensyaratkan tidak boleh melakukan perjalanan 475
Pasal: Apabila dalam akad kitabah majikan mensyaratkan si budak tidak boleh meminta-minta pada pihak lain 476
Masalah: Budak mukatab tidak boleh menikah kecuali atas izin majikannya. 478
Pasal: Budak mukatab tidak boleh mengambil gundik tanpa izin majikannya 480
Pasal: Mukatab tidak boleh menikahkan budak-budaknya, baik laki-laki maupun perempuan, 483
Pasal: Mukatab tidak boleh memerdekakan budak miliknya kecuali atas izin majikannya 484
Pasal: Mukatab dicekal menggunakan hartanya. Dia tidak boleh merusak dan menghibahkannya 486
Pasal: Budak mukatab tidak boleh memihak dalam jual beli, 488
Pasal: Mukatab tidak boleh berhaji jika harus mengeluarkan hartanya untuk keperluan itu 488
Pasal: Budak mukatab tidak boleh melakukan akad kitabah kecuali atas izin majikannya 489
Pasal: Mukatab tidak boleh melakukan jual beli secara kredit, meskipun dia menjual barang dengan harga berlipat-ganda 491
Pasal: Para ahli ilmu sepakat bahwa budak mukatab boleh melakukan akad jual-beli 493
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mukatab tidak boleh menjual satu dirham kepada majikannya dengan harga dua dirham.” 494
Pasal: Apabila salah satu pihak mempunyai utang pada pihak lain, 495
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Majikan tidak boleh menggauli budak mukatabnya kecuali mensyaratkan hal itu.” 497
Pasal: Apabila majikan menggauli budak mukatab yang telah disyaratkan 500
Pasal: Apabila majikan menggauli budak mukatab hingga hamil dan melahirkan 501
Pasal: Majikan tidak boleh menggauli anak perempuan mukatab, 501
Pasal: Majikan tidak boleh menggauli budak perempuan milik mukatabnya 502
Pasal: Majikan tidak berwenang memaksa mukatab-nya, 503
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan menggauli mukatab dan tidak mensyaratkan itu dalam akad kitabah, 504
Pasal: Apabila majikan wajib menyerahkan mahar, maka mukatab berhak atas mahar tersebut. 506
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab melahirkan anak dari hasil hubungan dengan majikannya, 506
Pasal: Apabila majikan memerdekakan mukatab, otomatis dia merdeka dan akad kitabahnya gugur. 510
Pasal: Apabila budak mukatab melahirkan bayi bukan dari hasil hubungan dengan majikannya setelah berstatus ummu walad, 510
Pasal: Apabila seorang budak perempuan dimiliki oleh dua pihak (dalam akad syirkah), 512
Pasal: Apabila dua majikan menggauli mukatab milik mereka, 517
Pasal: Dalam kasus pengosongan status merdeka bisa jadi majikan wajib membayar sekadar jumlah kekurangan angsuran mukatab 518
Pasal: Apabila masing-masing dari dua majikan ini menghamili si mukatab dan mereka sepakat siapa yang lebih dulu. 519
Pasal: Apabila kedua majikan bersengketa soal siapa yang lebih dahulu berhubungan intim dengan mukatab, 523
Pasal: Apabila kedua majikan ini menggauli si mukatab secara bersama-sama, 526
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang majikan menjalin akad kitabah setengah budak, 529
Pasal: Apabila seorang hambasahaya seluruh dirinya dimiliki oleh seseorang, 535
Pasal: Apabila hambasahaya dimiliki oleh dua orang tua, lalu mereka menjalin akad kitabah denganya secara bersamaan. 535
Pasal: Mukatab tidak boleh membayar angsuran kepada salah satu majikan dengan nilai yang lebih besar dari angsuran majikan yang lain, 538
Pasal: Apabila mukatab kedua majikan ini tidak mampu bayar, 543
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang mukatab merdeka, 544
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab belum membayar angsuran kitabah hingga tiba angsuran berikutnya, 545
Pasal: Apabila satu angsuran telah jatuh tempo, namun mukatab tidak mampu membayarnya, 548
Pasal: Apabila telah jatuh tempo pembayaran angsuran, 550
Pasal: Apabila angsuran kitabah telah jatuh tempo, 551
Pasal: Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab menyerahkan kompensasi dalam kitabah, 553
Pasal: Apabila budak memberikan harta kitabah secara zhahir, lalu majikannya berkata kepadanya, 555
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Harta angsuran kitabah yang diterima majikan wajib dikeluarkan zakatnya setelah satu haul.” 555
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila budak mukatab melakukan tindak pidana (jinayah), 556
Pasal: Apabila mukatab melakukan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan status budaknya 560
Pasal: Apabila mukatab melakukan tindak pidana terhadap majikannya yang tidak sampai merenggut jiwanya 562
Pasal: Apabila mukatab dibebani beberapa tanggungan sekaligus, seperti diyat tindak pidana dan harga barang dagangan, 565
Pasal: Apabila sebagian budak mukatab melakukan tindak pidana yang mengharuskan qishash 566
Pasal: Apabila mukatab memiliki anaknya atau sebagian dzawil arham yang mahram, atau anaknya dzawil arham, 567
Pasal: Apabila sebagian budak mukatab melakukan tindak pidana terhadap budak lainnya yang mewajibkan diyat 569
Pasal: Apabila seorang budak melakukan tindak pidana terhadap mukatab, 570
Pasal: Apabila mukatab mengalami tindak pidana yang tidak sampai menghilangkan nyawanya 571
Pasal: Apabila mukatab meninggal dan punya tanggungan utang serta denda tindak pidana, 575
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan menjalin akad kitabah dengan budaknya, 576
Pasal: Apabila majikan berkata kepada mukatabnya, “Ketika kamu tidak mampu bayar setelah kematianku maka kamu merdeka.” 578
Pasal: Apabila majikan mengakadi kitabah seorang budak miliknya dalam kondisi sehat, 580
Pasal: Apabila majikan berwasiat untuk memerdekakan mukatab atau membebaskannya dari kitabah, 582
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab mengklaim telah melunasi kitabah dan dia menghadirkan saksi, 584
Pasal: Apabila budak mukatab tidak punya saksi dan majikannya membantah klaim pembayaran itu 585
Pasal: Apabila majikan mengakui telah menerima harta kitabah 585
Pasal: Apabila majikan membebaskan mukatab dari angsuran kitabah, maka dia bebas dan merdeka 586
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mukatab tidak dikenai kafarat selain puasa.” 588
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Anak mukatab yang dilahirkan dalam akad kitabah merdeka begitu dia merdeka.” 589
Pasal: Cucu mukatab hukumnya sama dengan hukum ibunya, 595
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jual beli mukatab dibolehkan.” 595
Pasal: Mukatab boleh dihibahkan, diwasiatkan, dan dialihkan kepemilikannya 599
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pembeli menaksir harga mukatab. 599
Pasal: Jual-beli utang yang menjadi tanggungan angsuran mukatab hukumnya tidak sah 601
Pasal: Apabila mukatab mempunyai anak yang mengikuti sang ibu dalam akad kitabah, 603
Pasal: Apabila majikan mewasiatkan mukatab pada seseorang 604
Pasal: Apabila majikan berwasiat kepada seseorang untuk melakukan akad kitabah budaknya 605
Pasal: Apabila majikan berwasiat harta kitabah pada seseorang, dan status budaknya pada orang lain 606
Pasal: Apabila akad kitabah rusak lalu majikan mewasiatkan sesuatu yang ada pada tanggungan mukatab terhadap seseorang 608
Pasal: Wasiat pada mukatab hukumnya sah, 608
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab membeli bapaknya atau kerabatnya yang haram dinikahi, 611
Pasal: Hasil usaha bapak atau kerabat yang dibeli ini diberikan kepada mukatab, karena mereka menjadi budaknya 613
Pasal: Apabila mukatab menghibahkan sebagian dzawil arham-nya pada majikan, 615
Pasal: Mukatab boleh menjual istrinya, atau mukatabah menjual suaminya 615
Pasal: Apabila majikan menikahi anaknya dari mukatab atas kerelaannya, 616
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang hamba dimiliki oleh tiga orang, 617
Pasal: Apabila seorang budak dimiliki oleh dua orang rekanan, 621
Pasal: Apabila budak mengkalim telah memberikan seratus pada salah seorang dari dua rekanan, 623
Pasal: Apabila penggugat mengaku telah menerima seratus dengan cara yang digugat oleh mukatab; 625
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan berkata, ‘Aku mengakadi kitabahmu senilai dua ribu,” 626
Pasal: Apabila majikan dan mukatab bersengketa tentang pembayaran angsuran; mukatab berkata, “Aku telah melunasinya dan aku merdeka.” 629
Pasal: Apabila majikan menjalin kitabah dengan dua orang budak, dan salah satunya melunasi angsuran kitabah, 629
Pasal: Apabila mukatab punya beberapa orang anak dari majikan yang memerdekakan lainnya, 631
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan memerdekakan budak perempuan atau mukatabnya 631
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mukatab tidak dilarang menyegerakan pelunasan angsuran kitabah pada majikannya, 635
Pasal: Apabila kedua belah pihak (tuan dan mukatab) sepakat untuk menambah tempo pelunasan dan utang, 637
Pasal: Apabila mukatab menjalin akad damai dengan majikannya mengenai tanggungannya dengan alat tukar yang berbeda, 639
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang budak dimiliki oleh dua orang, 640
Pasal: Apabila budak yang dimerdekakan dalam keadaan sulit 643
Pasal: Dikutip dari Ahmad h bahwa beliau pernah ditanya tentang budak yang dimiliki dua rekanan, 644
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab tidak mampu bayar dan kembali berstatus budak, 645
Pasal: Harta yang dibayarkan oleh mukatab kepada majikannya sebelum ketidakmampuan bayarannya, 646
Pasal: Kematian mukatab sebelum melunasi angsuran kitabah sama seperti ketidakmampuan dalam membayarnya 647
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dua orang mukatab saling membeli, 648
Pasal: Apabila budak yang lebih dulu dari keduanya tidak mengetahui pembelian tersebut 650
Pasal: Apabila majikan mengakadi kitabah beberapa orang budaknya dalam satu akad dengan kompensasi yang sama, 650
Pasal: Apabila salah seorang dari para mukatab melunasi angsuran temannya atau mukatab 654
Pasal: Hukum penjaminan orang merdeka terhadap aset kitabah 656
Pasal: Apabila para mukatab melunasi seluruh angsuran mereka atau sebagiannya, 656
Pasal: Apabila sebagian mereka melakukan tindak pidana 657
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dalam akad kitabah majikan mensyaratkan wala 658
Pasal: Apabila majikan menyaratkan mukatab untuk mewariskan harta padanya, bukan pada ahli warisnya, 661
Pasal: Apabila majikan mensyaratkan pelayanan tertentu pada mukatab setelah dia merdeka 662
Pasal: Apabila majikan melakukan akad kitabah budaknya senilai dua ribu, yang dibayar seribu setiap awal bulan, 663
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila musuh menawan mukatab, lalu seseorang membelinya, 664
Pasal: Apakah waktu mukatab bersama kaum kafir perlu dihitung? 665
Pasal: Apabila majikan menawan mukatab selama beberapa waktu 667
Pasal: Apabila majikan berwasiat untuk melakukan akad kitabah budaknya 668
Pasal: Apabila majikan berkata, “Lakukanlah akad kitabah salah seorang budakku.” 670
Pasal: Kitabah yang fasid 671
KITAB PEMERDEKAAN UMMU WALAD 678
Pasal: Apabila seorang lelaki menggauli budak perempuannya, lalu dia membawa seorang anak selang enam bulan atau lebih setelah hubungan itu 680
Pasal: Apabila majikan mengaku telah menggauli budak perempuannya lewat dubur atau tidak masuk vagina 686
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hukum ummul walad sama seperti hukum budak perempuan dalam seluruh perkara, 687
Pasal: Orang yang membolehkan jual-beli ummul walad 694
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang menggauli budak perempuan yang sedang dimiliki pihak lain melalui pernikahan, 695
Pasal: Ahmad h berpendapat tentang orang yang membeli budak perempuan yang sedang hamil dari hubungan dengan orang lain, 699
Pasal: Apabila seorang pria menggauli budak perempuan milik anaknya, dan anaknya telah menyerahkan dan memindahkan hak milik budak tersebut, 700
Pasal: Apabila anak telah menggauli budak wanitanya, kemudian bapaknya menggauli budak itu lalu hamil dan melahirkan 704
Pasal: Apabila seorang anak menggauli budak perempuan bapaknya atau ibunya 705
Pasal: Apabila seseorang menikahkan budak wanitanya kemudian menggaulinya 706
Pasal: Apabila seorang pria memiliki ibu dari sepersusuan, saudarinya, atau putrinya 706
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila budak perempuan ditaklik dengan kemerdekaan dalam kepemilikan seseorang, 707
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan meninggal maka ummul walad merdeka 712
Pasal: Tidak ada bedanya antara muslim, kafir, afif (orang yang sangat menjaga dirinya dari larangan Allah), 713
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ketika budak wanita menjadi ummul walad berdasarkan ketentuan yang telah kami jelaskan, 714
Pasal: Anak ummul walad sebelum istilad, anak mudabbarah sebelum tadbir, 717
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummu walad milik majikan Nasrani yang memeluk Islam maka majikannya dilarang menggauli 717
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ketika ummul walad merdeka karena kematian majikannya 720
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan berwasiat aset yang ada di tangan ummul walad untuknya, 720
Pasal: Apabila majikan berwasiat kepada mudabbar atau mudabbarahnya 721
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan meninggal dunia dan meninggalkan ummu waladnya, 722
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummu walad melakukan tindak pidana 722
Pasal: Apabila ummul walad meninggal sebelum menebus ganti rugi 723
Pasal: Apabila ummul walad bekerja setelah melakukan tindak pidana, 724
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummul walad mengulangi tindak pidana kembali, 725
Pasal: Apabila sebagian korban membebaskan haknya, maka kewajiban harus dibayar penuh pada korban yang lain, 726
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wasiat seorang majikan untuk dan kepada ummul walad-nya hukumnya boleh.” 727
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Majikan berhak menikahkan ummul walad meskipun dia tidak suka.” 727
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak ada had bagi orang yang menuduh zina ummul walad.” 729
Pasal: Qishash tidak wajib dijatuhkan kepada wanita merdeka yang membunuh ummul walad, karena tidak sekufu (selevel) 729
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummul walad shalat dengan kepala terbuka, 730
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummul walad membunuh majikannya, 731
0 komentar:
Posting Komentar