Sebagian Produk Yang Tersedia di Outlet Kami

Silahkan hubungi sales kami untuk mendapatkan produk yang anda inginkan...

Sebagian Produk Yang Tersedia di Outlet Kami

Silahkan hubungi sales kami untuk mendapatkan produk yang anda inginkan...

Sebagian Produk Yang Tersedia di Outlet Kami

Silahkan hubungi sales kami untuk mendapatkan produk yang anda inginkan...

Sebagian Produk Yang Tersedia di Outlet Kami

Silahkan hubungi sales kami untuk mendapatkan produk yang anda inginkan...

Sebagian Produk Yang Tersedia di Outlet Kami

Silahkan hubungi sales kami untuk mendapatkan produk yang anda inginkan...

Tampilkan postingan dengan label Wanita_. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita_. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2013

Meng-qadha’ Shalat Ketika Haid

hukum-men-qadha'-shalat-bagi-wanita-haid


Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Apakah selama kita haid shalat kita harus di-qadha’? Karena jika tidak di-qadha’ itu hukumnya haram, apakah benar? Terima kasih sebelumnya. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Nurhikmah (NUR_**@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Ketika wanita sedang haid atau nifas, dia tidak diperbolehkan melaksanakan shalat; tidak ada kewajiban meng-qadha’ shalat yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah; beliau mengatakan, “Ketika haid, kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat.” (H.R. Bukhari)
Ini adalah akidah ahlus sunnah wal jamaah. Sementara itu, ada sekte yang bernama “Khawarij”. Mereka mewajibkan agar wanita meng-qadha’ shalat yang tidak dilaksanakannya semasa haid.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Keguguran


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Ustadz, beberapa waktu yang lalu saya mengalami keguguran di usia janin 5 minggu. Pada waktu darah pertama kali keluar, saya masih melaksanakan shalat. Setelah dipastikan bahwa darah yang keluar adalah gugurnya janin, saya tidak shalat. Ketika mendapati darah berhenti, saya bersuci dan shalat. Ternyata, belakangan saya membaca fatwa Syaikh Utsaimin bahwa untuk kondisi seperti saya di atas, maka hukum darah yang keluar adalah darah istihadhah, dimana tetap diwajibkan atas saya shalat, dan lain-lain. Mengingat bahwa saya telah meninggalkan shalat selama keluarnya darah, apa yang harus saya lakukan, ustadz? Masalah ini sungguh merisaukan saya. Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan.
Wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Wa alaikumus salam
Kami turut berdoa semoga musibah yang menimpa ibu mendapatkan pahala dari Allah dan segera mendapat ganti dengan yang lebih baik.
Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:
Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nutfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari.
Apabila terjadi keguguran pada dua fase ini, ulama sepakat bahwa status darah keguguran tidak dihukumi sebagai darah nifas. Para ulama menghukumi darah ini sebagai darah istihadhah. Sehingga hukum yang berlaku untuk wanita ini sama dengan wanita suci yang sedang mengalami istihadhah, sehingga tetap wajib shalat, puasa, dst. Dan setiap kali waktu shalat, wanita ini disyariatkan untuk membersihkan darahnya dan berwudhu. Jika ada darah yang keluar di tengah shalat, tetap dilanjutkan dan status shalatnya sah, serta tidak perlu diulang.
Kedua, keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dst. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan.
Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:
  1. Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita mustahadhah.
  2. Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara dzahir seperti prototype manusia kecil. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini.
Oleh karena itu, jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya.

Fase ketiga, ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut dihukumi sebagaimana layaknya wanita nifas.
Bagaimana status janinnya, ini perlu dikupas dalam kajian tersendiri.
Disadur dari fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (21/437)
Dijawab oleh Ammi Nur Baits

Akikah untuk Janin Keguguran

aqiqah dan tahnik anak

Akikah untuk Janin Keguguran

Hal-hal apa saja yang dilakukan terhadap janin yang meninggal usia 5 bulan? Apa perlu diakikahi dan dinamai?
Arizal (ary01**@yahoo.com)

Akikah untuk Janin Keguguran

Bismillah.
Ulama berselisih pendapat tentang hukum akikah untuk bayi keguguran, apakah disyariatkan ataukah tidak. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah disyariatkannya memberikan akikah untuk janin keguguran, jika usia janin telah mencapai empat bulan karena ruh ditiupkan ketika janin telah genap berusia empat bulan.
Faqihuz Zaman, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullahmengatakan, “Janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran sebelum berusia empat bulan tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama, … sedangkan janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran setelah empat bulan –berarti telah ditiupkan ruh– maka dia dimandikan, diberi nama, … dan diberi akikah, menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Hanya saja, sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak ada akikah untuk bayi, kecuali jika dia hidup sampai hari ketujuh setelah dilahirkan.’ Namun, yang benar, janin ini diberi akikah karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, sehingga bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.” (Liqa’at Bab Maftuh, no. 653)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Darah Keguguran = Nifas?

nifas wanita



Darah Keguguran = Nifas?

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Jika seseorang wanita mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari masa kehamilannya, apakah ia harus melaksanakan shalat atau harus meninggalkannya?

Jawaban:

Darah Keguguran Termasuk Nifas

Pendapat yang dikenal di kalangan ahlul ilmi mengatakan bahwa seorang wanita yang mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari kehamilannya, maka ia harus meninggalkan shalat. Karena ia telah melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, dengan demikian darah yang keluar darinya adalah darah nifas sehingga ia tidak boleh melakukan shalat.
Para ulama mengatakan, kemungkinan janin yang ada dalam kandungan seorang wanita telah berbentuk manusia jika telah berumur delapan puluh satu hari, berarti kurang dari tiga bulan, dengan demikian jika seorang wanita telah yakin bahwa ia telah mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari kehamilannya maka darah yang keluar darinya adalah darah nifas. Adapun jika keguguran itu terjadi sebelum delapan puluh hari, maka darah yang keluar darinya adalah darah penyakit yang tidak boleh baginya untuk meninggalkan shalat. Dan bagi wanita yang menanyakan hal ini hendaknya ia mengingat-ingat masa kehamilan dirinya itu, jika keguguran terjadi sebelum delapan puluh hari maka hendaknya ia mengqadha shalat yang ditinggalkannya. Jika ia tidak mengetahui berapa banyak shalat yang telah ditinggalkannya, maka hendaknya ia memperkirakannya lalu mengqadhanya berdasarkan kemungkinan dalam meninggalkan shalat.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010