Selasa, 23 Juli 2013

Meng-qadha’ Shalat Ketika Haid

hukum-men-qadha'-shalat-bagi-wanita-haid


Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Apakah selama kita haid shalat kita harus di-qadha’? Karena jika tidak di-qadha’ itu hukumnya haram, apakah benar? Terima kasih sebelumnya. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Nurhikmah (NUR_**@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Ketika wanita sedang haid atau nifas, dia tidak diperbolehkan melaksanakan shalat; tidak ada kewajiban meng-qadha’ shalat yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah; beliau mengatakan, “Ketika haid, kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat.” (H.R. Bukhari)
Ini adalah akidah ahlus sunnah wal jamaah. Sementara itu, ada sekte yang bernama “Khawarij”. Mereka mewajibkan agar wanita meng-qadha’ shalat yang tidak dilaksanakannya semasa haid.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar