Senin, 22 Juli 2013

Puasanya Seorang Perenang atau Penyelam

Jika Dipastikan Akan Terminum Air, Dilarang Renang

Setiap orang yang puasa wajib, dia juga berkewajiban menjaga jangan sampai puasanya batal. Sehingga dia dilarang melakukan perbuatan yang bisa memicu batalnya puasanya.

Dalam Hasyiyah Al-Bajirami – ulama Syafiiyah – untuk Al-Minhaj, dinyatakan,

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ لَوْ عَرَفَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ يَصِلُ الْمَاءُ إلَى جَوْفِهِ مِنْ ذَلِكَ لَوْ انْغَمَسَ وَلَا يُمْكِنُهُ التَّحَرُّزُ عَنْ ذَلِكَ حَرُمَ عَلَيْهِ الِانْغِمَاسُ وَأَفْطَرَ بِذَلِكَ وَهُوَ وَاضِحٌ إنْ أَمْكَنَ غَسْلُهُ بِغَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ

Al-Azru’i mengatakan, Jika sudah menjadi hal biasa, ketika seseorang menyelam pasti akan ada air yang sampai ke perutnya, dan tidak memungkinkan baginya untuk menghindari hal ini, maka haram baginya menyelam, dan puasanya bisa batal karena sebab menyelam. Dan ini jelas, jika dia masih memungkinkan untuk mandi dengan cara-cara lainnya.

(Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Minhaj, 5/392).

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-berenang-ketika-puasa/

0 komentar:

Posting Komentar