Minggu, 22 Desember 2013

Al Mughni 13 - Ibnu Qudamah


Judul Buku : Al Mughni 13
Penulis       : Ibnu Qudamah
Penerbit     : Pustaka Azzam
Tebal          : xxxvi+816 Halaman

Harga         : Rp 195.000,00
Diskon        : 30%
Nett            : Rp 136.500,00

KITAB TENTANG ORANG YANG MURTAD 1
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang murtad dari agama Islam, 2
Pasal: Membunuh orang yang murtad dilakukan oleh Imam baik kepada orang yang merdeka maupun hamba sahaya. 15
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hartanya menjadi harta rampasan perang setelah hutangnya dilunasi.” 16
Pasal: Hak kepemilikan harta orang yang murtad tidak hilang dengan sekedar murtadnya menurut pendapat mayoritas ulama. 16
Pasal: Harta orang yang murtad diambil dan dipergunakan untuk keperluan kaum muslimin. 18
Pasal: Tindakan yang dilakukan oleh orang yang murtad, 18
Pasal: Jika dia menikah, maka pernikahannya tidak sah. Sebab dia tidak dapat mengakui pernikahan. Dan, apa yang dilarang dalam pengakuan menikah, 19
Pasal: Jika ditemukan pada orang yang murtad suatu sebab yang menjadikannya memiliki sesuatu, 20
Pasal: Jika orang yang murtad datang ke medan perang, 20
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka dia diajak sebanyak tiga hari untuk melakukan shalat, 21
Pasal: Barangsiapa yang meyakini halalnya sesuatu yang telah disepakati oleh ulama pengharamannya, 22
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Sembelihan orang yang murtad haram dimakan, sekalipun murtadnya ke agama ahlul kitab.” 24
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Anak-anak yang berusia sepuluh tahun dan nalar akan Islam, kemudian dia masuk Islam, maka dia muslim.” 25
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika dia menarik perkataannya dan mengatakan, “Saya tidak tahu apa yang saya katakan,” 29
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dia tidak dibunuh hingga telah mencapai usia baligh, 31
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika suami istri murtad dan keduanya pergi ke daerah perang, 31
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa dari suami istri atau dari anak-anak keduanya yang enggan untuk bertobat 33
Pasal: Jika penduduk suatu kampung murtad dan 
Dll.....

0 komentar:

Posting Komentar