Selasa, 31 Desember 2013

Hukum Tinggal & Bekerja Di Negara Non Muslim - Husain bin Audah Al-uwaisyah


Judul     : Hukum Tinggal & Bekerja Di Negara Non Muslim
Penulis : 'Husain bin Audah Al-uwaisyah
Penerbit : Darul Falah
Jumlah Halaman : 124 hlm/sedang
Jenis Kertas: HVS
Harga : Rp 12.000,- (Diskon 30%) Rp 8.400,-

Bagaimana bila Anda hidup di suatu negeri yang tradisi masyarakat adalah kaum kafir? Apa yang Anda harus perbuat? Acuh saja, dan tak mau peduli? Atau bekerja sama dengan mereka? Lalu bagaimana hukumnya? Atau Anda akan mendakwahi mereka agar menganut Islam?

Para ulama salaf memperingatkan kepada kaum Muslimin agar sekali-kali jangan mau berkompromi dengan kekufuran dan segala fenomenanya. Imam Malik berpendapat bahwa seseorang tidak wajib berhijrah ke tempat yang sudah tidak memberikan keleluasaan dalam menegakkan agamanya dan melakukan ketaatan-ketaatan. Sedangkan Imam Asy-Syaukani mengatakan,”Hal itu menunjukkan bahwa haram hukumnya bertempat tinggal di tengah-tengah kaum kafir, dan wajib menjauhi mereka.” Sementara Abu Thayib Shiddiq bin Hasan Al Bukhari berkata bahwa hijrah ke negeri kafir itu hukumnya haram bagi setiap Muslim, walaupun ia leluasa dan bukan termasuk orang-orang tertindas.

Kepada setiap Muslim yang takut terkena fitnah, dan tidak leluasa melaksanakan ketaatan-ketaatan agama Islam, para ulama salaf mewajibkan untuk berhijrah. Karena hijrah adalah jalan berjihad yang dapat mengantarkan pada kemuliaan dan kejayaan Islam serta kaum Muslimin di masa depan.

Dan bagaimana pula hukumnya bila Anda tinggal dan bekerja di negeri non-Muslim di zaman modern ini? Apakah diperbolehkan atau tidak menurut hukum Islam?


Buku ini bermaksud menjawab atas berbagai pertanyaan itu. Dengan paparan dari para ulama salaf, penulis mencoba mengetengahkannya berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

 

0 komentar:

Posting Komentar