Minggu, 22 Desember 2013

Al Mughni 9 - Ibnu Qudamah


Judul Buku : Al Mughni 9
Penulis       : Ibnu Qudamah
Penerbit     : Pustaka Azzam
Tebal          : xx+876 Halaman

Harga         : Rp 197.000,00
Diskon        : 30%
Nett            : Rp 137.900,00


KITAB PERWALIAN HAMBA SAHAYA 1
1050. Al Kharqi berkata, "Hak perwalian bagi seorang hamba sahaya yang dibebaskan hanya boleh disandang oleh orang yang membebaskannya, meskipun agama mereka tidak sama. 3
1051. Al Kharqi berkata, "Apabila seseorang membebaskan hamba sahayanya secara saibah (tanpa dijadikan maula), maka ia tidak berhak untuk mendapatkan hak perwalian dan juga hak waris. 17
1052. "Al Kharqi berkata, "Barangsiapa yang menjadi hak milik bagi mahramnya maka secara otomatis ia terbebaskan, sedangkan perwaliannya tetap menjadi mahramnya tersebut." 23
1053. Al Kharqi berkata, "Perwalian bagi hamba sahaya yang dibebaskan secara kitabah (perjanjian untuk pembebasan seorang hamba sahaya antara dirinya….26
1054. Al Kharqi berkata, "Perwalian bagi seorang ibu yang meninggal dunia dan memiliki seorang anak tetap pada tuannya." 29
1055. Al Kharqi berkata, "Seseorang yang membebaskan hamba sahaya atas nama orang lain yang masih hidup ataupun sudah mati tanpa sepengetahuan orang tersebut, maka perwalian diberikan kepada orang yang membebaskannya itu sendiri." 30
1056. Al Kharqi berkata, "Apabila seseorang membebaskan hamba sahaya atas nama orang lain dengan sepengetahuan orang tersebut, maka perwalian diberikan kepada orang yang di atas namakannya itu." 30
1057. Al Kharqi berkata, "Apabila seseorang mengatakan, “Bebaskanlah hamba sahayamu atas namaku dan biaya pembebasannya akan aku tanggung,” …32
1058. Al Kharqi berkata, "Apabila seseorang mengatakan, “Bebaskanlah hamba sahayamu dan aku akan menanggung biayanya,” 32
1059. Al Kharqi berkata, "Apabila ada seorang hamba sahaya yang dibebaskan, dan hamba sahaya itu memiliki anak laki-laki dari seorang perempuan yang…33
Bab: Bagian Warisan untuk Wali 51
1060. Al Kharqi berkata, "Kaum wanita tidak mendapatkan warisan dari perwalian, kecuali empat, …52
1061. Al Kharqi berkata, "Harta warisan yang diberikan kepada ashabah yang terdekat dari wali." 63
1062. Al Kharqi berkata, "Apabila seorang maula wafat dengan meninggalkan ayah dari walinya dan …67
1063. Al Kharqi berkata, "Apabila seorang maula wafat dengan meninggalkan saudara kandung walinya 68
1064. Al Kharqi berkata, "Apabila seorang pria wafat dengan meninggalkan dua orang putra dan satu maula,.. 72
Warisan untuk budak yang dimerdekakan 78
1065. Al Kharqi berkata, "Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak maka harta…78
KITAB WADI’AH 87
1066. Al Kharqi berkata, "Dia berkata, "Orang yang dititipi tidak harus bertanggungjawab atas …89
1067. Al Kharqi berkata, "Apabila dia (orang yang dititipi) mencampurkan barang wadi’ah dengan …91
1068. Al Kharqi berkata, Apabila harta wadi’ah tersebutghallah, lalu dicampurkan dengan harta …100
1069. Al Kharqi berkata, Apabila dia diperintahkan oleh pemilik wadi’ah untuk menjaga wadi’ah …101
1070. Al Kharqi berkata, Apabila dia dititipi sesuatu oleh seseorang, kemudian orang itu meminta… 112
1071. Al Kharqi berkata, "Apabila dia (yang dititipi) meninggal dunia, sedangkan dia memiliki wadi’ah …114
1072. Al Kharqi berkata, "Apabila dia (yang dititipi) dipinta untuk mengembalikan wadi’ah, namun dia 117
Menitipkan Binatang Tanpa Memberi Makan dan Minum 125
Jika Titipan Diakui oleh Dua Orang 126
1073. Al Kharqi berkata: "Seandainya ditangannya (penerima) terdapat satu titipan kemudian yang 126
Mengambil Barang atau Sesuatu yang Dititipkan 129

1074. Al Kharqi berkata: "Barangsiapa yang dititipi sesuatu dan telah mengambil sebagiannya, kemudian ..129
Bertanggung Jawab Atas Titipan Karena Memakainya 130
Terhapusnya Tanggungan 131
Menerima Titipan dari Anak-Anak 132
Penitipan oleh Seorang Budak 133
Titipan yang Dicuri 133
Pembagian Fai’, Ghanimah dan Shodaqoh 133
Macam-macam Harta 134
1075. Al Kharqi berkata: "Harta terdapat tiga macam:Fai’ (harta rampasan), ghanimah dan sedekah." 134
Halalnya Ghanimah 136
Pengertian Fai’ dan Ghanimah 137
1076. Al Kharqi berkata: "Al Fai yaitu harta yang diambil dari kaum musyrik dengan catatan tanpa ada.. 137
Pembagian Fai’ dan Ghanimah 139
1077. Al Kharqi berkata: "Seperlima Al Fai dan ghanimahdibagi menurut lima bagian." 139
Pengalihan bagian Rasulullah  g 148
1078. Al Kharqi berkata: "Bagian untuk Rasulullah g dialihkan untuk bantuan, senjata dan kemaslahatan umat muslim." 148
Bagian Ghanimah Bersih untuk Rasulullah  g 149
Pembagian Ghanimah untuk Kerabat Nabi 152
 1079. Al Kharqi berkata: "Seperlima dibagikan kepada keluarga Bani Hasyim, Bani Muthalib dan 152
1080. Al Kharqi berkata, "Seperlima harta rampasan perang ketiga untuk anak-anak yatim." 157
1081. Al Kharqi berkata, "Adapun seperlima harta rampasan perang keempat untuk orang-orang miskin." 158
1082. Al Kharqi berkata, "Adapun seperlima harta rampasan perang kelima untuk musafir (orang-orang yang bepergian)." 159
1083. Al Kharqi berkata, "Adapun empat bagian dari seperlima Fai’ (harta rampasan tanpa berperang) untuk seluruh kaum muslimin baik kaya maupun miskin kecuali budak." 159
1084. Al Kharqi berkata, "Empat bagian dari seperlima harta rampasan perang untuk orang-orang 167
1085. Al Kharqi berkata, "Adapun zakat-zakat tidak boleh disalurkan kepada selain delapan golongan 169
1086. Al Kharqi berkata, "Orang-orang faqir, mereka adalah orang yang tertimpa musibah dan 170
1087. Al Kharaqi berkata: "Amil (pengurus-pengurus) zakat adalah orang-orang yang menjaga harta zakat." 176
1088. Al Kharqi berkata, "Dan bagi orang yang dilunakkan hatinya mereka adalah orang-orang 180
1089. Al Kharqi berkata, "Dan pada hamba sahaya, mereka adalah hamba sahaya mukatab."   184
1090. Al Kharqi berkata: "Dan sungguh telah diriwayatkan dari Abi Abdillah r pada riwayat yang lain bahwasanya dia dapat dimerdekakan darinya." 187
1091. Al Kharqi berkata, "Maka apa yang dia kembali dari penguasaan adalah mengembalikan pada semisalnya." 189
1092. Al Kharqi berkata, "Orang yang berutang." 191
1093. Al Kharqi berkata, "Bagian pada orang yang dalam jalan Allah, mereka adalah orang-orang 196
1094. Al Kharqi berkata, "Diberikan juga zakat itu untuk ibadah haji dan itu termasuk fi sabilillah." 199
1095. Al Kharqi berkata, "Dan Ibnu Sabil adalah orang yang terputus dalam perjalanannya dan dia          201
1096. Al Kharqi berkata, "Dan tiadalah atasnya untuk  diberikan bagi setiap golongan ini, dan     205
1097. Al Kharqi berkata, "Tidak diberikan zakat itu bagi Bani Hasyim."          210
1098. Al Kharqi berkata, "Dan apabila seseorang menguasai mengeluarkan zakatnya maka gugur para amil." 211
KITAB NIKAH 212
1099. Al Kharqi berkata, "Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali (dari calon pengantin perempuan) dan dua orang saksi (Laki-laki)." 222
1100. Al Kharqi berkata, “Orang yang paling berhak untuk menikahkan (menjadi wali) perempuan yang merdeka adalah ayahnya.” 238
1101. Al Kharqi berkata, “Kemudian ayahnya dan orang yang di atasnya.” 241
1102: Al Kharqi berkata, “Lalu anak laki-lakinya (dari istri)dan anak laki-laki  suaminya (dari 242
1103. Al Kharqi berkata, “Lalu -yang dapat menjadi wali- Saudara laki-laki kandung.” 243
1104. Al Kharqi berkata, “Begitupula dengan Saudara laki-laki seayah.” 243
1105. Al Kharqi berkata, “Kemudian Anak-anak mereka walaupun dibawahnya, lalu paman-paman, 245
1106. Al Kharqi berkata, “Lalu tuan yang memberikannya kebebasan, lalu orang yang lebih dekat kekerabatannya).” 246
1107. Al Kharqi berkata, “Lalu Penguasa.” 247
1108. Al Kharqi berkata, "Wakil dari semuanya itu dapat menggantikan kedudukannya, walaupun dia hadir." 250
1109. Al Kharqi berkata, “Jika kerabat terdekatnya masih kecil, atau seorang kafir, atau seorang 254
1110. Al Kharqi berkata, “Pernikahan hamba sahaya perempuan milik seorang perempuan harus dengan seizinnya dan orang yang menikahkannya.” 260
1111. Al Kharqi berkata, “Tuan —perempuannya— yang menikahkan hamba sahaya perempuannya). 263
1112. Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang ingin menikahkan seorang perempuan dan sebagai 265
1113. Al Kharqi berkata, “Orang kafir             —karena kekafirannya— tidak boleh menikahkan muslimah, 269
1114. Al Kharqi berkata, “Jika wali yang menikahkannya dari (wali) selainnya, sedangkan wali yang lebih berhak juga datang dan tidak mencegahnya, maka pernikahannya tidak sah.” 271
1115. Al Kharqi berkata, “Jika wali perempuan tidak hadir karena pemberitahuannya tidak 281
1116. Al Kharqi berkata, “Jika menikahkan tanpa adanya kesetaraan, maka nikahnya tidak sah.” 284
1117. Al Kharqi berkata, “Kesetaraan dalam agama dan Kedudukan.” 291
1118. Al Kharqi berkata, "Jika seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya yang masih perawan 301
1119. Al Kharqi berkata, “Hal ini tidak berlaku pada wali selain ayah.” 307
1120. Al Kharqi berkata, “Walaupun perawan sudah dewasa, meminta izin pada orangtuanya itu lebih baik.” 312
1121. Al Kharqi berkata, “Jika menikahkan anak perempuannyayang janda tanpa seizinnya, maka pernikahnannya batal, walaupun ia ridha setelahnya.” 313
1122. Al Kharqi berkata, “Izin dari janda adalah perkataannya, dan izin dari perawan adalah diamnya.” 316
1123. Al Kharqi berkata, “Jika seorang ayah menikahkan anak perempuannya tanpa mahar yang 325
1124. Al Kharqi berkata, “Tidak ada yang boleh menikahkan seorang anaklaki-laki yang belum baligh atau gila kecuali ayahnya atau orang yang diwasiatkan untuk menggantikannya.” 328
1125. Al Kharqi berkata, “Jika ia menikahkan hamba sahaya perempuannya tanpa izin 339
1126. Al Kharqi berkata, “Jika seorang menikahkan hamba sahaya laki-lakinya sedangkan hamba 342
1127. Al Kharqi berkata, “Jika perempuan dinikahkan oleh dua wali, maka yang dianggap adalah pernikahan wali yang pertama.” 349
1128. Al Kharqi berkata, “Jika suami yang kedua telah menggaulinya sedangkan ia tidak mengetahui 352
1129. Al Kharqi berkata, “Jika suami pertama tidak mengetahui perbuatan mereka (istrinya menikah lagi), maka kedua pernikahan tersebut difasakh.” 353
1130. Al Kharqi berkata, “Jika seorang hamba sahaya laki-laki menikah tanpa seizin tuannya, maka pernikahannya tidak sah.” 359
1131. Al Kharqi berkata, “Jika ia –hamba sahaya laki-laki- telah bersenggama dengannya -perempuan yang dinikahinya tanpa izin tuannya-, maka bagi tuannya 361
1132. Al Kharqi berkata, “Jika menikahi seorang hamba sahaya perempuan dengan anggapan bahwa ia orang yang merdeka, 366
1133. Al Kharqi berkata, “Jika yang melakukan penipuan adalah hamba sahaya, 378
1134. Al Kharqi berkata, “Jika ia berkata: kemerdekaan Hamba sahaya perempuanku menjadi maharnya, 383
1135. Al Kharqi berkata, “Jika pelamar mengatakan kepada wali: Apakah aku telah menikah? 392
1136. Al Kharqi berkata, “Orang yang merdeka tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat orang.” 413
1137. Al Kharqi berkata, “Bagi hamba sahaya hanya dapat beristrikan dua orang.” 415
1138. Al Kharqi berkata, “Hamba sahaya dapat berlaku layaknya orang merdeka dengan seizin tuannya.” 416
1139. Al Kharqi berkata, “Ketika seorang laki-laki yang merdeka ataupun hamba sahaya menjatuhkan thalaq.”  422
1140. Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang meminang seorang perempuan, 428
1411. Al Kharqi berkata, “Jika menikahi perempuan, dan ia mensyaratkan agar kelak setelah 434
1142. Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang ingin menikahi perempuan, maka baginya agar melihat perempuan tersebut tanpa harus berduaan dengannya.” 444
1143. Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menikahi seorang hamba sahaya perempuan dan 481
Bab: Perempuan yang Haram Dinikahi dan Keharaman Menghimpun antara Istri dengan Perempuan Lain 491
1144. Al Kharqi berkata, "Perempuan yang haram dinikahi berdasarkan beberapa sebab adalah ibu, 492
1145. Al Khiraqi berkata, "Haram dengan sebab susuan seperti haram dengan sebab nasab." 500
1146. Al Kharqi berkata, "Susu hasil hubungan badan dengan laki-laki menjadikan haram dinikahi anak yang disusuinya." 501
1147. Al Kharqi berkata, "Haram menghimpun antara istri dengan saudari ayahnya atau saudari ibunya." 504
1148. Al Kharqi berkata, "Apabila seorang laki-laki melakukan aqad nikah kepada seorang perempuan, 506
1149. Al Kharqi berkata, "Setiap perempuan  yang kami jelaskan haram dinikahi disebabkan nasab atau susuan, 507
1150. Al Kharqi berkata, "Hubungan seks dengan jalan haram menyebabkan haram hukum nikah, 509
1151. Al Kharqi berkata, "Jika seseorang menikah dengan dua saudari nasab ataupun susuan pada 522
1152. Al Kharqi berkata: "Jika seorang menikahi saudari susuannya dan perempuan lain dalam satu akad maka yang sah adalah akad terhadap perempuan yang lain."  525
1153. Al Kharqi berkata: "Apabila seseorang membeli dua budak perempuan yang bersaudara, 527
1154. Al Kharqi berkata: "Hukum bibi budak perempuan dari ayah dan bibi budak perempuan dari ibu pada masalah ini sama seperti hukum pada saudarinya." 536
1155. Al Kharqi berkata: "Dibolehkan seseorang laki-laki menghimpun antara perempuan yang jadi istrinya dengan anak istri dari suami yang lain." 536
1156. Al Kharqi berkata: "Dan wanita-wanita yang merdeka ahlul kitab serta sembelihan mereka adalah halal bagi umat Islam." 538
1157. Al Kharqi berkata: "Apabila ada seseorang yang salah satu dari kedua orangtuanya 545
1158. Al Kharqi berkata: "Apabila seseorang menikahi wanita ahlul kitab kemudian wanita itu 546
1159. Al Kharqi berkata: "Hamba sahaya seseorang yang ahlul kitab adalah halal baginya, tetapi tidak halal jika hamba sahayanya beragama Majusi." 550
1160. Al Kharqi berkata, "Dan tidak boleh bagi seorang muslim sekalipun dia seorang hamba sahya untuk menikahi hamba sahaya perempuan dari ahlul kitab." 553
1161. Al Kharqi berkata, "Dan juga tidak boleh bagi seorang muslim merdeka untuk menikahi hamba 554
1162. Al Kharqi berkata, "Dan kapan saja akad itu terjadi padanya maka dalam hal ini terdapat dua 559
1163. Al Kharqi berkata, "Dan baginya boleh menikahi hamba sahaya perempuan sebanyak empat orang apabila terpenuhi dua syarat dalam hal itu." 560
1164. Al Kharqi berkata, "Barang siapa yang mengkhitbah seorang perempuan, 571
1165. Al Kharqi berkata, "Jika seseorang  menyindir seorang perempuan sedangkan dia dalam masa iddah dengan mengatakan: 578
BAB PERNIKAHAN ORANG MUSYRIK 859
1166. Al Kharqi berpendapat, "Jika seorang laki-laki penmyembah berhala masuk agama Islam,  590
1167. Al Kharqi berkata, "Jika seseorang menikahi lebih dari empat orang wanita, dalam satu akad, 603
1168. Al Kharqi berkata, "Jika ia masuk Islam dan bersamanya dua orang istri yang bersaudara, 613
1169. Al Kharqi berkata, "Jika mereka berdua adalah ibu dan anak perempuan, lalu si suami masuk Islam, 615
1170. Al Kharqi berkata, "Apabila seorang budak masuk Islam dan ia memiliki dua orang istri, 616
1171.  Al Kharqi berkata, "Apabila seorang laki-laki menikahi perempuan sedang keduanya menganut agama Ahlul Kitab, 626
1172. Al Kharqi berkata, “Mahar yang ditentukan untuk perempuan ketika keduanya masih kafir dan diterima oleh si perempuan, 628
1173. Al Kharqi berkata, “Seandainya seorang laki-laki menikahi seorang perempuan ketika 636
1174. Al Kharqi berkata, “Apabila si perempuan murtad sebelum disetubuhi, maka dia tidak wajib diberi nafkah; 637
1175. Al Kharqi berkata, “Apabila seorang laki-laki dinikahkan oleh walinya dengan syarat pihak 641
1176. Al Kharqi –semoga Allah merahmatinya- berkata, “Tidak boleh melaksanakan nikah Mut’ah.” 646
1177. Al Kharqi berkata, "Bila seorang laki-laki menikahi perempuan dengan syarat akan menceraikannya pada waktu tertentu maka nikahnya tidak sah." 650
1178. Al Kharqi berkata, “Begitu pula bila dia mensyaratkan akan memberikannya kepada suami pertamanya (setelah diceraikannya).” 651
1179. Al Kharqi berkata, “Apabila orang yang sedang ihram melaksanakan akad untuk dirinya sendiri atau orang lain, 659
1180. Al Kharqi berkata, “Apabila salah seorang dari pasangan suami istri mendapati bahwa suami/istrinya gila atau menderita lepra atau kusta, 660
            1181. Al Kharqi berkata, “Apabila dilakukanFasakh sebelum terjadi persetubuhan, 668
1182. Al Kharqi berkata, “Si perempuan tida mendapat tempat tinggal dan tidak mendapat nafkah, 674
1183. Al Kharqi berkata: Apabila seorang budak perempuan merdeka sedang suaminya seorang budak laki-laki, dia boleh memilih untuk mem-fasakh nikah. 677
1184. Al Kharqi –Rahimahullah- berkata, “Apabila suami merdeka sebelum si istri memilih, 680
1185. Al Kharqi  –Rahimahullah- berkata, “Apabila budak perempuan tersebut milik dua orang lalu salah satunya memerdekakannya, 686
1186. Al Kharqi berkata, “Apabila si perempuan memilih tetap bersama suaminya sebelum disetubuhi atau setelah disetubuhi, 688
Bab Jangka Waktu Laki-Laki Impoten dan Laki-Laki Yang Dikebiri Yang Penisnya Tidak Buntung 696
1187. Al Kharqi berkata, "Apabila seorang perempuan mengklaim bahwa suaminya impoten dan tidak bisa menyetubuhinya, 698
1188. Al Kharqi berkata, "Apabila suami mengatakan, 702
1189. Al Kharqi berkata, “Apabila istri bahwa suaminya impotent setelah disetubuhi lalu dia diam tidak menuntut kemudian setelah itu dia menuntut, 703
1190. Al Kharqi berkata,  Apabila istri mengatakan pada suatu waktu, 704
1191. Al Kharqi berkata, "Apabila istri mengakui bahwa suaminya telah menyetubuhinya satu kali maka si suami tidak bisa disebut impoten." 705
1192. Al Kharqi berkata, “Apabila suami penisnya buntung sebelum satu tahun, maka istri boleh memilih pada waktu itu.” 708
1193. Al Kharqi berkata, “Apabila suami mengklaim bahwa dia telah menyetubuhi istrinya tapi istri mengklaim bahwa dia masih perawan, 709
1194. Al Kharqi berkata, “Apabila si perempuan janda dan suami mengklaim bahwa dia telah 710
1195. Al Kharqi berkata, "Apabila seorang banci unik mengatakan 'Aku seorang laki-laki', 714
1196. Al Kharqi berkata, “Apabila seorang laki-laki bersetubuh atau seorang perempuan disetubuhi 717
Kitab Mahar 718
1197. Al Kharqi berkata, "Apabila si perempuan sudah baligh atau masih kecil maka yang mengakadkan adalah ayahnya, 722
1198. Al Kharqi berkata, “Apabila suami memberi mahar kepadanya berupa budak laki-laki secara 739
1199. Al Kharqi berkata, “Begitu pula apabila seorang laki-laki menikahi seorang perempuan 741
1200. Al Kharqi berkata, “Apabila seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan syarat dia 744
1201. Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang menikahi seorang perempuan dengan mahar barang haram sedang keduanya beragama Islam, 752
1202. Kharqi berkata, “Apabila seorang laki-laki menikahi perempuan dengan ketentuan memberikan 1000 untuknya dan 1000 untuk ayanya,     756
1203. Al Kharqi berkata, “Apabila seorang laki-laki memberinya mahar berupa budak kecil laki-laki lalu budak tersebut menjadi besar, 760
1204. Al Kharqi berkata, “Apabila keduanya berselisih tentang jumlah mahar setelah akad dan tidak ada 777
1205. Al Kharqi berkata, “Apabila suami mengingkari bahwa istrinya telah mendapatkan mahar yang wajib dikeluarkan olehnya, 781
1206. Al Kharqi berkata, “Apabila seorang laki-laki menikahi seorang perempuan tanpa mahar, 786
1207. Al Kharqi berkata, “Bagi laki-laki yang kaya bisa memberikan sesuai kemampuannya dan bagi 797
1208. Al Kharqi berkata, “Apabila istri menuntut kepada suaminya sebelum disetubuhi agar 800
1209. Al Kharqi berkata, “Apabila salah satu dari keduanya wafat sebelum terjadi persetubuhan dan sebelum mahar ditentukan, 807
1210. Al Kharqi berkata, “Apabila suami berkhalwat dengan istrinya setelah akad lalu dia berkata, “Aku tidak menyetubuhinya” 813
1211. Al Kharqi berkata, “Sama saja hukumnya baik suami berkhalwat dengan 818
1212. Al Kharqi berkata, “Suami adalah orang yang memegang ikatan nikah. 826
1213. Al Kharqi berkata, “Suami tidak wajib memberi nafkah kepada istrinya bila yang seperti dia belum 840
1214. Al Kharqi berkata, “Apabila suami menikahinya dengan dua mahar yaitu mahar yang diberikan secara sembunyi-sembunyi dan mahar yang diberikan secara terang-terangan, 846
1215. Al Kharqi berkata, “Apabila suami memberikan mahar kepada istrinya berupa kambing lalu menghasilkan anak, 858
1216. Al Kharqi berkata, “Apabila suami memberi mahar kepada istrinya berupa sebidang tanah lalu 863

0 komentar:

Posting Komentar