Al - Mughni (11)
Penulis :Ibnu Qudamah
Harga : Rp 187.000.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 130.900,00
Harga belum termasuk ongkos kirim
KITAB ZHIHAR 1
KITAB SUMPAH LI’AN 126
KITAB IDDAH 282
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menthalak istrinya yang mana keduanya telah melakukan 292
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita yang terkena thalak melakukan mandi setelah selesainya masa haid 307
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita yang dithalak tersebut berstatus sebagai budak, maka masa iddahnya selesai 312
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita yang dithalak tersebut adalah wanita yang sudah tidak lagi mengalami haid 314
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang berstatus sebagai budak, masa iddahnya adalah dua bulan.” 318
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi, “Jika seorang budak wanita yang berstatus dithalak raj’i, kemudian sebelum selesai menjalani masa . 325
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita yang biasa mengalami haid dithalak oleh suaminya, kemudian haidnya 328
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut berstatus sebagai budak, maka dia wajib menjalani masa iddah . 331
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika diketahui penyebab yang menghilangkan kebiasaan haid, 332
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut menjalani haid satu putaran atau dua putaran, 334
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami menthalak istrinya yang belum mengalami haid dan sebelum sang istri selesai 338
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami wafat, baik sang suami berstatus merdeka atau budak, 344
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang istri yang sedang hamil dithalak oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, 354
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hamil yang dijadikan sebagai akhir dari masa iddah adalah kehamilan yang jelas berisi manusia. 359
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita dithalak oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, 364
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita dithalak atau suaminya wafat, 373
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Laki-laki tersebut boleh menikahinya setelah sang wanita selesai menjalani dua kali iddah.” 377
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata; “Jika wanita tersebut melahirkan anak dan ada kemungkinan anak tersebut berasal dari keduanya; 380
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang berstatus ummu walad, jika tuannya mati, maka dia belum boleh menikah hingga selesai menjalani satu kali haid.” 426
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika budak wanita tersebut sudah tidak mengalami masa haid (menopause), 431
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika tiba-tiba kebiasaan haidnya terhenti dan tidak diketahui penyebabnya, maka dalam kasus yang demikian, 434
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut kondisinya sedang hamil, maka masa istibra-nya hingga dia melahirkan.” 435
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang tuan memerdekakan ummul waladnya, atau sang tuan memerdekakan budak wanita yang pernah disetubuhinya, 441
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang tuan memiliki seorang budak wanita, 450
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang suaminya meninggal dunia, tidak boleh mengenakan wewangian, perhiasan, 472
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang dithalak dengan thalak tiga, 502
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji, 513
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami menthalak istrinya atau suaminya wafat dan sang suami tidak sedang bersama istrinya, 520
KITAB RADHA’
(Penyusuan Bayi Anak Orang Lain) 524
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Penyusuan yang secara yakin menimbulkan hukum haramnya pernikahan adalah penyusuan 526
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Memasukkan air susu melalui hidung juga sama dengan menyusui normal. 532
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Air susu yang dicampur dengan unsur lain hukumnya sama dengan air susu murni.” 537
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mengonsumsi air susu wanita yang sudah meninggal dunia juga menimbulkan hukum haram sebab air susu tidak bisa dihukumi telah mati.” 539
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita hamil dari hubungannya dengan seseorang yang anak wanita tersebut dinasabkan kepada laki-laki tersebut. 541
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menthalak istrinya (B) dengan thalak 3 dan si istri dalam kondisi sedang menyusui, 558
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan dua orang wanita, yang satu adalah wanita yang sudah dewasa (B) dan satunya lagi wanita yang masih kecil (C). 562
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang wanita dewasa (B) dan dengan 2 orang wanita yang masih kecil. 582
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika bayi wanita yang menjadi istri jumlahnya ada 3, kemudian ketiganya disusui secara sendiri-sendiri oleh istri si (A) yang sudah dewasa, 585
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita bersaksi tentang terjadinya sebuah penyusuan, maka timbul keharaman menikah, . 588
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang wanita (B). Kemudian, sebelum melakukan hubungan badan si laki-laki tersebut berkata, 593
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang istri berkata bahwa suaminya adalah saudara sesusuannya, 597
KITAB NAFKAH 601
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, yaitu memberikan sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok sang istri dan juga pakaiannya.” 604
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap sang istri, 620
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya dan tidak ada sesuatu yang menjadi milik suami yang dapat diambil oleh sang istri, 629
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang laki-laki wajib dan harus dipaksa menafkahi kedua orang tuanya, anak-anaknya; 655
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Demikian pula dengan seorang anak yang tidak lagi memiliki ayah. Dalam kasus yang demikian, 673
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika anak kecil memiliki seorang ibu dan kakek, dalam kondisi yang demikian, 679
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang hanya memiliki nenek dan saudara laki-laki kandung, 682
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang yang telah memerdekakan budak wajib memberikan nafkah kepada budak yang telah dimerdekakannya, 692
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka yang wajib memberi nafkah kepada budak wanita tersebut adalah suaminya. 694
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang istri berstatus budak yang di siang hari dia berada di rumah tuannya dan di malam hari ada di rumah suaminya, 697
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika budak wanita tersebut memiliki anak, maka dia tidak wajib menafkahi anaknya, baik status anaknya tersebut juga budak atau merdeka. 698
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang laki-laki yang berstatus budak tidak wajib menafkahi anak-anaknya, baik istrinya berstatus merdeka atau budak.” 702
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang budak wanita yang status kebudakannya bersifat mukatabah wajib menafkahi anaknya, 704
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang budak mukatab wajib menafkahi anaknya, jika anak tersebut hasil hubungannya dengan budak miliknya.” 706
Bab: Penjelasan Tentang Kondisi Yang Mana Seorang Suami Wajib Menafkahi Istrinya. 708
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang usianya sudah dapat melayani suami dalam hubungan badan, 708
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kondisinya demikian –sang suami tidak ada di tempat– dan suaminya masih kecil, 713
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami meminta istrinya melakukan persetubuhan, 716
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami menthalak istrinya dengan thalak ba`in yang mana sang suami tidak dapat rujuk dengan istrinya, 721
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita meng-khulu suaminya dan sang wanita membebaskan suami dari tanggung jawab terhadap bayi yang dikandungnya, 734
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang suami tidak wajib memberi nafkah kepada istrinya yang bersikap nusyuz. 737
Bab: Siapakah Yang Berhak Mengasuh Anak Yang Masih Kecil 740
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang ibu dithalak oleh suaminya, maka dia lebih berhak mengasuh anaknya yang masih kecil dan anaknya yang memiliki keterbelakangan mental.” 743
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang anak telah mencapai usia 7 tahun, maka dia diberikan pilihan, 746
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang anak wanita telah berusia 7 tahun, maka sang ayah lebih berhak mengasuhnya.” 751
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami tidak ada atau sang ibu sudah menikah lagi dengan laki-laki lain, dalam kondisi yang demikian, 757
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Saudara perempuan seayah lebih berhak melakukan pemeliharaan dan pengasuhan 763
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Bibi sang ayah lebih berhak dibandingkan bibi sang ibu.” 764
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika anak tersebut diambil oleh ayahnya dari sang ibu, karena sang ibu menikah lagi, 772
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang ibu menikah lagi dengan laki-laki lain, maka suaminya yang baru tersebut berhak melarang sang ibu menyusui anaknya. 773
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang ayah wajib memenuhi kebutuhan susu anaknya dengan menyewa wanita lain yang mau menyusui sang anak, 777
Bab: Penjelasan Tentang Nafkah Budak 785
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Para tuan yang memiliki budak, mereka wajib menafkahi budaknya, 785
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Sang tuan wajib menikahkan budaknya, jika sang budak membutuhkan pernikahan.” 792
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang tuan tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap sang budak, 795
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang tuan tidak wajib memberikan nafkah kepada budak mukatabnya 796
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata; (seorang tuan tidak boleh meminta kepada budak wanitanya untuk menyusui bayi orang lain, 797
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak digadaikan oleh tuannya, maka nafkah sang budak menjadi tanggung jawab tuannya.” 798
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak melarikan diri dari tuannya, 798
0 komentar:
Posting Komentar