Minggu, 01 Desember 2013

Al - Mughni (11) - Ibnu Qudamah



Al - Mughni (11)

Penulis :Ibnu Qudamah
Harga : Rp 187.000.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 130.900,00
Harga belum termasuk ongkos kirim

KITAB ZHIHAR 1

KITAB SUMPAH LI’AN 126

KITAB IDDAH 282

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menthalak istrinya yang mana keduanya telah melakukan 292

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita yang terkena thalak melakukan mandi setelah selesainya masa haid 307

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita yang dithalak tersebut berstatus sebagai budak, maka masa iddahnya selesai 312

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita yang dithalak tersebut adalah wanita yang sudah tidak lagi mengalami haid 314

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang berstatus sebagai budak, masa iddahnya adalah dua bulan.” 318

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi, “Jika seorang budak wanita yang berstatus dithalak raj’i, kemudian sebelum selesai menjalani masa . 325

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita yang biasa mengalami haid dithalak oleh suaminya, kemudian haidnya 328

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut berstatus sebagai budak, maka dia wajib menjalani masa iddah . 331

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika diketahui penyebab yang menghilangkan kebiasaan haid, 332

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut menjalani haid satu putaran atau dua putaran, 334

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami menthalak istrinya yang belum mengalami haid dan sebelum sang istri selesai 338

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami wafat, baik sang suami berstatus merdeka atau budak, 344

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang istri yang sedang hamil dithalak oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, 354

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hamil yang dijadikan sebagai akhir dari masa iddah adalah kehamilan yang jelas berisi manusia. 359

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita dithalak oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, 364

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita dithalak atau suaminya wafat, 373
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Laki-laki tersebut boleh menikahinya setelah sang wanita selesai menjalani dua kali iddah.” 377

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata; “Jika wanita tersebut melahirkan anak dan ada kemungkinan anak tersebut berasal dari keduanya; 380

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang berstatus ummu walad, jika tuannya mati, maka dia belum boleh menikah hingga selesai menjalani satu kali haid.” 426

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika budak wanita tersebut sudah tidak mengalami masa haid (menopause), 431

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika tiba-tiba kebiasaan haidnya terhenti dan tidak diketahui penyebabnya, maka dalam kasus yang demikian, 434

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut kondisinya sedang hamil, maka masa istibra-nya hingga dia melahirkan.” 435

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang tuan memerdekakan ummul waladnya, atau sang tuan memerdekakan budak wanita yang pernah disetubuhinya, 441

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang tuan memiliki seorang budak wanita, 450

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang suaminya meninggal dunia, tidak boleh mengenakan wewangian, perhiasan, 472

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang dithalak dengan thalak tiga, 502

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji, 513

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami menthalak istrinya atau suaminya wafat dan sang suami tidak sedang bersama istrinya, 520

KITAB RADHA’

(Penyusuan Bayi Anak Orang Lain) 524

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Penyusuan yang secara yakin menimbulkan hukum haramnya pernikahan adalah penyusuan 526

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Memasukkan air susu melalui hidung juga sama dengan menyusui normal. 532

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Air susu yang dicampur dengan unsur lain hukumnya sama dengan air susu murni.” 537

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mengonsumsi air susu wanita yang sudah meninggal dunia juga menimbulkan hukum haram sebab air susu tidak bisa dihukumi telah mati.” 539

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita hamil dari hubungannya dengan seseorang yang anak wanita tersebut dinasabkan kepada laki-laki tersebut. 541

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menthalak istrinya (B) dengan thalak 3 dan si istri dalam kondisi sedang menyusui, 558

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan dua orang wanita, yang satu adalah wanita yang sudah dewasa (B) dan satunya lagi wanita yang masih kecil (C). 562

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang wanita dewasa (B) dan dengan 2 orang wanita yang masih kecil. 582

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika bayi wanita yang menjadi istri jumlahnya ada 3, kemudian ketiganya disusui secara sendiri-sendiri oleh istri si (A) yang sudah dewasa, 585

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita bersaksi tentang terjadinya sebuah penyusuan, maka timbul keharaman menikah, . 588

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang wanita (B). Kemudian, sebelum melakukan hubungan badan si laki-laki tersebut berkata, 593

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang istri berkata bahwa suaminya adalah saudara sesusuannya, 597

KITAB NAFKAH 601

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, yaitu memberikan sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok sang istri dan juga pakaiannya.” 604

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap sang istri, 620

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya dan tidak ada sesuatu yang menjadi milik suami yang dapat diambil oleh sang istri, 629

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang laki-laki wajib dan harus dipaksa menafkahi kedua orang tuanya, anak-anaknya; 655

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Demikian pula dengan seorang anak yang tidak lagi memiliki ayah. Dalam kasus yang demikian, 673

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika anak kecil memiliki seorang ibu dan kakek, dalam kondisi yang demikian, 679

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang hanya memiliki nenek dan saudara laki-laki kandung, 682

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang yang telah memerdekakan budak wajib memberikan nafkah kepada budak yang telah dimerdekakannya, 692

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka yang wajib memberi nafkah kepada budak wanita tersebut adalah suaminya. 694

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang istri berstatus budak yang di siang hari dia berada di rumah tuannya dan di malam hari ada di rumah suaminya, 697

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika budak wanita tersebut memiliki anak, maka dia tidak wajib menafkahi anaknya, baik status anaknya tersebut juga budak atau merdeka. 698

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang laki-laki yang berstatus budak tidak wajib menafkahi anak-anaknya, baik istrinya berstatus merdeka atau budak.” 702

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang budak wanita yang status kebudakannya bersifat mukatabah wajib menafkahi anaknya, 704

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang budak mukatab wajib menafkahi anaknya, jika anak tersebut hasil hubungannya dengan budak miliknya.” 706

Bab: Penjelasan Tentang Kondisi Yang Mana Seorang Suami Wajib Menafkahi Istrinya. 708

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang usianya sudah dapat melayani suami dalam hubungan badan, 708

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kondisinya demikian –sang suami tidak ada di tempat– dan suaminya masih kecil, 713

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami meminta istrinya melakukan persetubuhan, 716

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami menthalak istrinya dengan thalak ba`in yang mana sang suami tidak dapat rujuk dengan istrinya, 721

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita meng-khulu suaminya dan sang wanita membebaskan suami dari tanggung jawab terhadap bayi yang dikandungnya, 734

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang suami tidak wajib memberi nafkah kepada istrinya yang bersikap nusyuz. 737

Bab: Siapakah Yang Berhak Mengasuh Anak Yang Masih Kecil 740

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang ibu dithalak oleh suaminya, maka dia lebih berhak mengasuh anaknya yang masih kecil dan anaknya yang memiliki keterbelakangan mental.” 743

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang anak telah mencapai usia 7 tahun, maka dia diberikan pilihan, 746

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang anak wanita telah berusia 7 tahun, maka sang ayah lebih berhak mengasuhnya.” 751

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami tidak ada atau sang ibu sudah menikah lagi dengan laki-laki lain, dalam kondisi yang demikian, 757

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Saudara perempuan seayah lebih berhak melakukan pemeliharaan dan pengasuhan 763

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Bibi sang ayah lebih berhak dibandingkan bibi sang ibu.” 764

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika anak tersebut diambil oleh ayahnya dari sang ibu, karena sang ibu menikah lagi, 772

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang ibu menikah lagi dengan laki-laki lain, maka suaminya yang baru tersebut berhak melarang sang ibu menyusui anaknya. 773

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang ayah wajib memenuhi kebutuhan susu anaknya dengan menyewa wanita lain yang mau menyusui sang anak, 777

Bab: Penjelasan Tentang Nafkah Budak 785

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Para tuan yang memiliki budak, mereka wajib menafkahi budaknya, 785

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Sang tuan wajib menikahkan budaknya, jika sang budak membutuhkan pernikahan.” 792

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang tuan tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap sang budak, 795

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang tuan tidak wajib memberikan nafkah kepada budak mukatabnya 796

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata; (seorang tuan tidak boleh meminta kepada budak wanitanya untuk menyusui bayi orang lain, 797

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak digadaikan oleh tuannya, maka nafkah sang budak menjadi tanggung jawab tuannya.” 798

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak melarikan diri dari tuannya, 798



0 komentar:

Posting Komentar