Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah
Tanya:
Suami saya pengangguran, tp saya punya tabungan 500 rb. Apa saya wajib zakat?
Matur nuwun..
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, aturan zakat fitrah berbeda dengan aturan zakat mal. Sebagaimana aturan zakat mal juga berbeda dengan aturan zakat pertanian atau zakat hewan ternak.
Karena itu, kita tidak mengqiyaskan aturan zakat fitrah dengan aturan yang berlaku pada zakat mal atau zakat pertanian.
Kedua, Pada aturan zakat mal, orang yang wajib menunaikan zakat adalah mereka yang memiliki harta satu nishab, tabungan senilai 85 gr emas (sekitar Rp 50 juta) dan telah tersimpan selama setahun. Dengan kata lain, orang yang berkewajiban menunaikan mal hanya orang yang kaya.
Batasan Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah
Ulama berbeda pendapat tentang batasan orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.
1. Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki harta satu nishab, sebagaimana zakat mal. Ini adalah pendapat ulama Kufah.
2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan di luar kebutuhannya ketika hari raya, sekalipun dia tidak memiliki kelebihan harta lainnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Az-Zuhri, As-Sya’bi, Ibnu Sirrin, Ibnul Mubarok, Imam As-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya. (Ma’alim As-Sunan karya Al-Khithabi, 2/49).
Selanjutnya Al-Khithabi mengutip keterangan Imam As-Syafii, yang menjelaskan,
إذا فضل عن قوت المرء وقوت أهله مقدار ما يؤدي عن زكاة الفطر وجبت عليه
“Apabila makanan seseorang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seukuran untuk membayar zakat fitrah, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.” (Ma’alim As-Sunan karya Al-Khithabi, 2/49).
Diantara dalil yang menguatkan pendapat mayoritas ualam adalah hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada seluruh kaum muslimin, tanpa pandang status. Baik kaya maupun miskin, lelaki maupun wanita. dan mereka yang sama sekali tidak memiliki harta, zakat fitrahnya ditanggung oleh orang yang menanggung nafkahnya.
Sebagai contoh untuk memperjelas keterangan di atas, misalnya si A memiliki 1 istri dan 5 anak. Malam hari raya, si A hanya memiliki beras ‘raskin’ 10 kg dan uang Rp 20 ribu. Apakah si A wajib membayar zakat fitrah?
Analisis:
Berdasarkan data sebelumnya, kebutuhan si A dan keluarga dalam sehari menghabiskan 3 Kg beras + lauk pauk senilai 15 ribu. Itu artinya, si A pada saat hari raya memiliki sisa beras 7 kg, dan uang Rp. 5 ribu.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan keterangan As-Syafii, si A tetap wajib zakat. Karena si A memiliki sisa makanan yang cukup untuk dirinya dan keluarganya pada saat hari raya.
Beras 7 kg sisa di tangan si A, harus dibayarkan untuk zakat fitrah untuk dirinya dan keluarganya.
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar