Kamis, 30 Mei 2013

Ziarah Kubur Yang Ternoda - Muhyiddin al-Barkawi


Penerbit : Darul Haq
Penulis : Muhyiddin al-Barkawi
Harga : Rp.16.000,-   Rp.11.200,-  Diskon 30%

Deskripsi : xxii + 122 hal. (HC)

Dalam hadits shahih, NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallammelarang umat beliau membuat suatu bangunan di atas kuburan, mengapurinya, menulis di atasnya, dan menginjaknya. Tetapi lihatlah, banyak kaum Muslimin yang melanggarnya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallampernah mengutus Ali bin Thalib Radhiallahu ‘anhu untuk meratakan setiap kuburan yang tampak menonjol dan menghancurkan setiap patung. Tetapi lihatlah, patung-patung dengan segala modelnya dipajang di jalanan, dan kuburan dibangun bagai istana, lengkap dengan kubah dan mihrabnya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga melarang kita menjadikan kuburan sebagai tempat berkumpul dan melakukan perayaan, tetapi lihatlah, banyak kaum Muslimin datang ke kuburan dengan membawa makanan, bahkan hewan ternak untuk disembelih di sana. Salah satu pesan dan peringatan terakhir NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi kita, menjelang beliau wafat, adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah. Akan tetapi lihatlah, begitu banyak kuburan yang dijadikan tempat shalat, berdoa, dan membaca al-Qur`an. Tidak jelaskah semua peringatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini? Banyak tata cara ziarah kubur, dan tujuan-tujuan, serta adab-adab yang menodai ziarah yang disyariatkan, hingga menjadikannya sebagai kemungkaran yang paling mungkar. Semua ini termasuk perbuatan-perbuatan yang menyebabkan ziarah kubur menjadi ternoda; paling tidak noda bid'ah, kalau bukan noda syirik. Padahal, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah membimbing kita bagaimana berziarah kubur yang benar, dan tujuan-tujuan berziarah, berikut adab-adab-nya, agar diridhai AllahSubhanahu wa Ta’ala sebagai suatu ibadah dan dapat mendatangkan manfaat bagi yang berziarah maupun yang diziarahi. Dan buku ini mengulas secara apik dan luas segala hal yang berkaitan dengan ziarah kubur; agar benar sesuai Syariat, dan tidak ternoda dengan kebatilan dan kesyirikan. Selamat membaca!

0 komentar:

Posting Komentar