Sebagian Produk Yang Tersedia di Outlet Kami

Silahkan hubungi sales kami untuk mendapatkan produk yang anda inginkan...

Sebagian Produk Yang Tersedia di Outlet Kami

Silahkan hubungi sales kami untuk mendapatkan produk yang anda inginkan...

Sebagian Produk Yang Tersedia di Outlet Kami

Silahkan hubungi sales kami untuk mendapatkan produk yang anda inginkan...

Sebagian Produk Yang Tersedia di Outlet Kami

Silahkan hubungi sales kami untuk mendapatkan produk yang anda inginkan...

Sebagian Produk Yang Tersedia di Outlet Kami

Silahkan hubungi sales kami untuk mendapatkan produk yang anda inginkan...

Minggu, 01 Desember 2013

Al - Mughni (14) - Ibnu Qudamah


Al - Mughni (14)

Penulis :Ibnu Qudamah
Harga : Rp 107.100.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 130.900,00
Harga belum termasuk ongkos kirim

Pembahasan:

KITAB UPETI 1

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “janganlah menerima upeti kecuali dari orang yahudi atau nasrani atau majusi apabila mereka adalah penduduk (di suatu Negara islam) yang telah disepakati oleh mereka.” 3

Pasal: Mereka termasuk ahlul dzimmah apabila mereka memenuhi 2 persyaratan: 11

1688. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Selain daripada mereka memeluk islam atau diperangi.” 13

Pasal: Apabila orang-orang kafir tersebut sudah dinyatakan ahlul dzimmah karena mereka merasa dari ahlul kitab 15

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Upeti yang diambil dari mereka berdasarkan atas 3 tingkatan orang yang ekonominya paling bawah 15

Pasal: Batas kemampuan pada hak mereka apabila orang-orang menganggap bahwa dia adalah orang yang mampu atau kaya dan bukan berdasarkan tingkatan, 18

Pasal: Apabila mereka membayar upeti maka upeti tersebut harus diterima dan diharamkan memerangi mereka, 19

Pasal: Upeti diwajibkan apabila sudah sudah di akhir masa tempo, ini yang dikatakan oleh Asy-Syafi’i, 20

Pasal: Upeti tersebut diambil dari harta-harta mereka dan upeti yang diambil tidak ditetapkan emas atau perak, 20

Pasal: Tidak dibenarkan menyatakan seseorang ahli dzimmah dan hadnah kecuali dari seorang imam atau wakilnya, 21

Pasal: Diperbolehkan membuat persyaratan pada ahlul dzimmah apabila menjamu orang muslim yang datang kepada mereka, 21

Pasal: Al Qadhi menyebutkan bahwa apabila diajukan persyaratan dalam hal penjamuan tamu, 23

Pasal: Pembagian kunjungan tamu diantara mereka berdasarkan jumlah upeti mereka, 24

Pasal: Apabila diberikan persyaratan kepada ahlul dzimmah persyaratan yang tidak baik seperti memberikan persyaratan bahwa mereka tidak perlu membayar upeti, 25

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak dikenakan upeti untuk bayi, orang yang tidak waras akalnya dan perempuan.” 26

Pasal: Apabila ada seorang perempuan membayar upeti padahal sudah diberitahukan kepadanya bahwa perempuan tidak dikenakan upeti, 26

Pasal: Apabila anak-anak ahlul dzimmah tersebut sudah mulai dewasa dari orang-orang yang sakit sudah sembuh 28

Pasal: Bagi orang yang gila dan kemudian sembuh maka baginya ada 3 keadaan: 29

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan untuk orang fakir.” 30

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan untuk orang yang tua renta, orang yang sakit selama bertahun-tahun, dan orang yang buta.” 32

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan kepada seorang budak apabila tuannya itu seorang muslim.” 32

Pasal: Dan yang lainnya adalah orang yang merdeka dan madzhab mengkiaskan bahwa dia wajib membayar upeti 33

Pasal: Tidak diwajibkan kepada pendeta untuk membayar upeti, 34

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang yang diwajibkan baginya untuk membayar upeti 34

Pasal: Apabila seorang ahlul dzimmah wafat setelah genap setahun maka kewajibannya membayar upeti 36

Pasal: Tidak diperbolehkan menumpuk-numpuk pembayaran upeti akan tetapi apabila upeti tersebut belum dibayar selama 2 tahun 37

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dia memerdekakan, maka dia wajib membayar jizyah, 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Upeti tidak diambil dari orang nasrani Bani Tughlab sedangkan zakat diambil dari harta-harta mereka 38

Pasal: Para ulama berpendapat: sedekah akan diambil secara berlipat dari harta orang yang diambil zakatnya 40

Pasal: Apabila orang-orang dari bani Tughlab membayar upeti akan tetapi dengan nama sedekah, 42

Pasal: Sedangkan orang-orang ahlul kitab baik dari yahudi maupun nasrani arab dan selain mereka maka upeti yang dibayarkan mereka diterima, 43

Pasal: Apabila seorang nasrani bani Tughlab berdagang dan keuntungannya melebihi sepersepuluh maka 46

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan hewan sembelihan mereka tidak dibolehkan untuk dimakan dan perempuan-perempuan mereka 46

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa dari ahlul dzimmah bepergian ke suatu negeri 48

Pasal: Maka dalam setahun yang diambil dari mereka hanya sekali, Ahmad mengatakan pada riwayat Jama’ah dari para ulama, 50

Pasal: Tidak diambil dari mereka selain dari harta dagangan, 51

Pasal: Riwayat tersebut berbeda-beda dari Ahmad apabila yang datang tersebut membawa khamar atau babi 53

Pasal: Dibolehkan mengambil nilai dari khamar dan babi dari mereka sebagai upeti dan pajak bumi mereka dengan dalil dari perkataan Umar ini, 54

Pasal: Apabila seorang ahlul dzimmah yang datang akan tetapi dia memiliki hutang dengan jumlah tertentu 54

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “apabila masuk kepada kita seorang pedagang harbi dengan aman maka diambil darinya sepersepuluh.” 55

Pasal: Diambil sepersepuluh dari mereka dari setiap harta hasil dagangan pada perkataan Al-Kharqi, 56

Pasal: Diambil sepersepuluh dari setiap pedagang ahlul harbi dan setengah dari sepersepuluh dari setiap ahlul dzimmah 57

Pasal: Diambil hanya sekali dalam setahun dan tidak diambil apabila lebih sedikit dari 10 dinar, 58

Pasal: Tidak seorang ahlul harbi yang memasuki wilayah islam tanpa diberikan perlindungan, 58

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila perjanjiannya dibatalkan disebabkan telah melanggar persyaratan 60

Pasal: Daerah-daerah muslim terbagi menjadi 4: 64

Pasal: Barangsiapa dari ahlul dzimmah membangun maka tidak dibolehkan melarangnya kecuali apabila bangunan mereka lebih tinggi dari bangunan orang-orang muslim apabila bersebelahan, 67

Pasal: Tidak dibolehkan satu pun dari mereka menempati wilayah Hijaz, 69

Pasal: Dibolehkan mereka memasuki Hijaz untuk berdagang, 71

Pasal: Sedangkan wilayah Al Haram maka tidak dibolehkan bagi mereka memasukinya, 73

Pasal: Sedangkan mesjid-mesjid yang sudah ditentukan maka tidak dibolehkan mereka untuk memasukinya tanpa seizin 76

Pasal: Yang diambil dari ahlul dzimmah terbagi menjadi 5 bagian: 77

Pasal: Apabila ditetapkan kepada mereka dzimmah maka akan ditulis nama-nama mereka dan nama orang tua mereka 79

Pasal: Apabila seorang imam wafat atau turun (dari jabatannya), 80

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang lari dari ahlul dzimmah ke dar Al Harbi 80

Pasal: Apabila suatu kelompon membatalkan status mereka sebagai ahlul dzimmah maka dibolehkan memerangi mereka dan membunuh mereka, 81

Pasal: Apabila seseorang ditetapkan sebagai ahlul dzimmah maka mereka harus dilindunginya oleh orang-orang muslim, 81

Pasal: Apabila bermasalah antara muslim dengan ahlul dzimmah maka masalah mereka harus diputuskan, 82

Pasal: Pengokohannya tidak dibolehkan dengan memberi mushaf dan hadits Nabi 84

Pasal: Tidak boleh menghadirkan mereka didalam suatu majlis dan mendahului mengucapkan salam kepada mereka, 84

Pasal: Sebagian ahlul dzimmah mengatakan bahwa upeti tidak diwajibkan bagi mereka karena mereka memiliki surat dari Nabi 86

Pasal: Abu Al-Khitab berkata, “Mereka diuji ketika mengambil upeti. 86

Pasal: Imam Ahmad berkata tentang seseorang suami yang memiliki istri seorang nasrani, 88

KITAB HEWAN BURUAN DAN HEWAN SEMBELIHAN 91
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila pemburu telah membacakan bismillah lalu ia melepaskan anjing atau macan peliharaannya yang terlatih, 94

Pasal: Apabila binatang pemburu meminum darah hasil buruannya dan tidak memakan apapun, 110

Pasal: Hewan-hewan yang ditangkap oleh binatang pemburu tidak diharamkan meski sebelumnya binatang itu memakan salah satu hewan tersebut. 111

Pasal: Semua jenis binatang buas yang dapat dilatih dan bisa digunakan untuk berburu hukumnya sama seperti hukum anjing yang terlatih, 113

Pasal: Apakah membasuh bekas gigitan anjing pada hewan buruan diharuskan? 114

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan burung elang atau semacamnya untuk berburu sesuatu, 114

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan yang didapatkan oleh anjing hitam, yaitu anjing yang berwarna hitam legam, 116

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila diketahui hasil buruannya masih hidup namun tidak disembelih secepatnya hingga hewan itu mati, 118

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ada alat untuk menyembelih hewan yang masih hidup itu, 120

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila pemburu melepaskan anjingnya, 122

Pasal: Apabila seorang pemburu muslim melepaskan anjingnya, lalu ada orang lain yang beragama majusi 124

Pasal: Apabila seorang pemburu muslim melepaskan anjingnya lalu ada seorang pemburu majusi yang juga melepaskan anjingnya, 127

Pasal: Apabila seorang pemburu majusi menggunakan anjing milik pemburu muslim untuk berburu, 127

Pasal: Apabila sejumlah pemburu melepaskan anjing-anjing mereka untuk berburu hewan buruan dengan masing-masing mengucapkan basmalah, 129

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang telah mengucapkan basmalah dan melemparkan anak panahnya pada seekor hewan buruan, 130

Pasal: Apabila seorang pemburu melihat ada bayangan berkelibat atau mendengar sesuatu mendesis, 133

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya pada seekor hewan buruan, 135

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya pada seekor hewan buruan, 140

Pasal: Apabila seorang pemburu melepaskan anak panahnya dengan menyasar seekor burung yang berada di udara, 142

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya dengan menyasar satu hewan buruan, 143

Pasal: Ahmad menyatakan: Tidak mengapa hukumnya berburu di malam hari. 144

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan, 145

Pasal: Ahmad menyebutkan sebuah riwayat, dari Husyaim, dari Mansur, dari Hasan, 148

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu menancapkan arit/sabit di atas tanah sebagai senjatanya, 149

Pasal: Adapun hewan buruan yang ditangkap dengan menggunakan jaring atau perangkap tali, 151

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu berburu dengan menggunakan mi’radh (kayu atau bambu runcing), 151

Pasal: Semua alat berburu yang memiliki kesamaan bentuk dengan mi’radh, maka hukumnya juga sama, 153

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan senjatanya hingga melukai seekor hewan buruan. 154

Pasal: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan, 155

Pasal: Apabila dua orang pemburu melepaskan panah mereka secara bersamaan untuk menyasar satu ekor hewan buruan, 159

Pasal: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan, 161

Pasal: Para ulama madzhab kami berpendapat, apabila seekor hewan buruan terperangkap di jaring atau tali seseorang, 161

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menumpang di atas sebuah kapal air, 164

Pasal: Apabila ikan yang melompat itu melakukan lompatannya sebagai reaksi dari perbuatan seorang pemburu yang bermaksud untuk memburu ikan tersebut, 165

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memburu ikan dengan menggunakan sesuatu yang najis. 165

Pasal: Ahmad juga memakruhkan perburuan dengan menggunakan arak, dan juga segala sesuatu yang memiliki nyawa, 166

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan orang murtad ataupun hewan yang disembelih olehnya, 167

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang tidak mengucapkan basmalah tatkala berburu, 167

Pasal: Pengucapan basmalah untuk penyembelihan dilakukan tepat di saat hendak menyembelih atau bisa juga sesaat sebelumnya sebagaimana niat pada saat thaharah. 170

Pasal: Apabila seorang pemburu telah mengucapkan basmalah untuk menyasar seekor hewan buruan, 171

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seekor unta melarikan diri dan pemiliknya tidak mampu untuk mengejarnya, 171

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Ahlul kitab memiliki status hukum yang sama dengan orang muslim untuk semua situasi di atas. 174

Pasal: Pembolehan itu berlaku untuk semua kaum muslimin, dan juga ahlul kitab, baik itu yang fasik ataupun tidak. 175

Pasal: Pembolehan itu juga berlaku untuk kafir harbi (perang) ataupun kafir zimmi (damai), 176

Pasal: Apabila seorang ahlul kitab memiliki orang tua yang berbeda agamanya, 177

Pasal: hewan yang disembelih diperuntukkan sebagai persembahan acara hari besar atau tempat ibadah mereka. 178

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hewan buruan yang tewas dengan menggunakan peluru timah atau batu, 180

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan orang majusi dan juga sembelihannya, 182

Pasal: Hukum hewan buruan ataupun hewan yang disembelih oleh orang-orang kafir lainnya selain ahlul kitab 186

Pasal: Makanan lain yang dibuat oleh orang majusi tidak ada larangan untuk memakannya 186

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum pembolehan memakan ikan yang sudah mati, 187

Pasal: Memakan bangkai belalang hukumnya diperbolehkan menurut ijma para ulama. 190

Pasal: Diperbolehkan untuk memakan belalang secara keseluruhan dengan segala isi perutnya. 191

Pasal: mengenai ikan yang dibakar di atas api 192

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan, untuk hewan buruan yang tertangkap dalam keadaan hidup atau hewan peliharaan, 193

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum dianjurkannya menyembelih dengan cara nahar untuk unta, 199

Pasal: Disunnahkan agar penyembelihan dilakukan dengan pisau yang sudah ditajamkan, 201

Pasal: hewan masburah dan mujassamah 202

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang seharusnya disembelih dengan cara nahar tapi disembelih dengan cara dzibih, 203

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menyembelih seekor hewan dan telah memotongnya, 205

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang salah dalam melakukan penyembelihan seekor hewan, 206

Pasal: Apabila seseorang menyembelih seekor hewan melalui tengkuknya secara sengaja, 207

Pasal: Menyembelih seekor hewan melalui tengkuknya. 209

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan terhadap hewan betina yang sedang mengandung 209

Pasal: Meskipun tetap halal untuk dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu, 212

Pasal: Apabila janin itu keluar dalam keadaan hidup dengan nyawa yang stabil dan dimungkinkan untuk disembelih, 213

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memotong bagian anggota tubuh hewan yang disembelih 213

Pasal: Makruh hukumnya untuk menguliti hewan yang baru disembelih sebelum hewan itu membeku 214

Pasal: Apabila seseorang memotong bagian tubuh hewan yang masih dalam keadaan hidup dengan nyawa yang stabil, 215

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan dapat dilakukan oleh siapapun yang mampu untuk melakukannya, 215

Pasal: Apabila seorang ahlul kitab menyembelih hewan yang diharamkan oleh Allah c kepada umat mereka, 219

Pasal: Apabila seorang ahlul kitab menyembelih hewan yang dihalalkan, namun ia mengira bahwa hewan itu diharamkan baginya, 220

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila orang yang menyembelih merupakan penyandang tuna wicara (bisu), 221

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang dalam keadaan junub (berhadats besar), 222

Pasal: Hewan yang mati akibat tercekik, atau dipukul, atau jatuh, 223

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hewan-hewan yang diharamkan adalah hewan-hewan yang ditetapkan oleh Allah 227

Pasal: Landak juga diharamkan. 230

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atas dasar sunnah Nabi 231

Pasal: Baghal (hasil kawin silang antara kuda dengan keledai) juga diharamkan menurut ulama yang mengharamkan keledai jinak, 233

Pasal: Susu yang dihasilkan dari keledai juga hukumnya haram, menurut sebagian besar ulama. 234

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Semua binatang buas yang memiliki taring hukumnya juga diharamkan. 234

Pasal: Diharamkan pula memakan kera dan memperjual belikannya. 236

Pasal: Diharamkan pula untuk memakan musang, rase, 237

Pasal: Mengenai hukum memakan rubah, 238

Pasal: Diharamkan pula untuk memakan gajah. 239

Pasal: Adapun untuk beruang, 240

Pasal: Diharamkan pula hewan-hewan pemakan bangkai, seperti burung nadzar, 242

Pasal: Diharamkan pula untuk memakan burung layang-layang, burung walet, dan kelelawar. 243

Pasal: Selain hewan-hewan yang telah kami sebutkan di atas, maka hukumnya boleh dimakan, 244

Pasal: Dihalalkan pula segala jenis kuda, 245

Pasal: Kelinci juga dihalalkan. 247

Pasal: Dihalalkan pula memakan marmut (sejenis kelinci berwarna abu-abu hitam). 248

Pasal: hukum memakan terwelu (masih sebangsa kelinci) 248

Pasal: Semua jenis unggas hukumnya halal kecuali beberapa burung yang kami sebutkan. 249

Pasal: Para ulama sepakat bahwa kemakruhan dari hewan yang memakan najis termasuk unta julalah dapat gugur dengan memeliharanya. 253

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Semua jenis burung yang memiliki cakar kuku yang dapat mencengkeram 240

Pasal: Mengendarai unta julalah juga dimakruhkan. 254

Pasal: Diharamkan memakan buah atau hasil tanaman yang diirigasi dengan air najis atau dirabuk dengan pupuk yang najis. 255

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang berada di dalam situasi darurat hingga terpaksa memakan bangkai, 256

Pasal: Apabila seseorang dalam keadaan darurat, apakah ia diwajibkan untuk memakan bangkai tersebut atau tidak? 258

Pasal: Hal-hal yang diharamkan menjadi boleh dikonsumsi ketika dalam keadaan darurat, 260

Pasal: orang yang sedang dalam keadaan darurat pada suatu perjalanan yang niatnya berbuat maksiat 261

Pasal: Apakah orang yang sedang dalam keadaan darurat boleh menambah lebih dari satu bangkai? 262

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang melihat buah- buahan, 263

Pasal: Untuk hasil pertanian, 267

Pasal: Terkait dengan pemerahan susu hewan ternak, 268

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang sedang dalam keadaan darurat menemukan ada bangkai hewan 270

Pasal: Apabila seseorang yang sedang dalam keadaan darurat bertemu dengan orang lain yang mau memberinya makan dan minum, 271

Pasal: Apabila seseorang yang sedang dalam keadaan darurat bertemu dengan orang lain yang memiliki makanan, 271

Pasal: orang yang sedang berihram mengalami keadaan darurat dan menemukan ada bangkai hewan serta hewan buruan. 272

Pasal: Apabila seseorang yang sedang berihram menyembelih seekor hewan buruan karena mengalami keadaan darurat, 274

Pasal: Apabila seseorang yang mengalami keadaan darurat tidak dapat menemukan apapun untuk dimakan, 274
Pasal: Apabila seorang yang sedang mengalami keadaan darurat tidak menemukan apa-apa selain manusia yang diharamkan darahnya, 275

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ada makanan lain yang dapat dimakan kecuali sebuah makanan milik orang lain 276

Pasal: Apabila kelaparan sudah semakin meluas di suatu musim paceklik hingga kedaruratan menimpa begitu banyak orang, 278

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak ada larangan untuk memakan dhab (hewan melata lebih kecil dari biawak namun lebih besar dari kadal). 280

Pasal: Begitu pula dengan hukum hyena. 282

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan tiryaq (semacam obat penawar racun), 284

Pasal: Tidak diperkenankan bagi umat Nabi Muhammad untuk berobat dengan yang haram, 284

Pasal: Dihalalkan untuk memakan buah atau makanan lain yang terdapat ulat di dalamnya, 285

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan hewan buruan yang dipanah dengan panah beracun, 285

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan hewan yang bertempat tinggal di air 286

Pasal: Adapun hewan-hewan lain yang tidak dapat hidup kecuali di dalam air, 288

Pasal: Semua hewan buruan yang berasal dari air (laut atau lainnya) juga dihalalkan, kecuali katak. 289

Pasal: Anjing laut itu halal dimakan. 291

Pasal: Hukum Belut 292

Pasal: hukum memakan ikan yang berada di perut ikan lainnya, atau berada di perut seekor burung laut, 292

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila suatu yang najis terjatuh pada cairan tertentu seperti minyak atau yang lain, 293

Pasal: Lemak bangkai dan lemak babi tidak boleh dimanfaatkan untuk penerangan ataupun yang lainnya. 297

Pasal: Apabila sebuah lentera dinyalakan dengan minyak yang najis, maka asapnya pun najis, 298

Pasal: Adonan roti yang terdapat tikus. 298

Pasal: memberikan bangkai sebagai makanan anjing atau burung yang dilatih untuk berburu. 299

Pasal: makruh hukumnya memakan tanah. 300

Pasal: Dimakruhkan pula untuk memakan bawang merah, bawang putih, 300

Pasal: Dimakruhkan untuk memakan bagian beguk (gondok) dan cuping hidung (cingur). 302

Pasal: Bagaimanakah hukum memakan keju. 303

Pasal: Tidak diperbolehkan untuk membeli kacang yang dijadikan alat untuk bertaruh oleh anak-anak kecil 303

Pasal: Ahmad mengatakan: Wajib hukumnya menjamu tamu muslim, 304

Pasal: Al Marwazi menyatakan: Aku pernah bertanya kepada Abu Abdillah: 307

Pasal: Dianjurkan agar mengucap basmalah saat memulai makan dan mengucap hamdalah saat sudah selesai. 310

Pasal: Hendaknya makan dengan tangan kanan dan minum juga dengan tangan kanan. 311

Pasal: Muhanna mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Ahmad tentang hadits Nabi 314

Pasal: Rasulullah g tidak pernah meniup makanan ataupun minumannya. 314

Pasal: Abu Abdillah pernah ditanya mengenai pencucian tangan dengan menggunakan bubuk tepung, 315

Pasal: Abu Abdillah pernah ditanya mengenai pencucian tangan 315

Pasal: Diriwayatkan, dari Anas, bahwasanya suatu ketika Nabi g datang ke rumah Saad bin Ubadah, 316


KITAB: HEWAN KURBAN 317

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Berkurban itu hukumnya sunnah, 318

Pasal: Berkurban lebih afdal dari sedekah jika setara nilainya. 319

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang ingin berkurban dan sudah masuk tanggal 10 Zulhijjah, 321

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Unta boleh disembelih untuk tujuh orang, dan begitu juga dengan sapi. 323

Pasal: Tidak ada larangan jika seseorang menyembelih satu kambing, atau sapi, atau unta, 325

Pasal: Hewan kurban yang paling afdal adalah unta, lalu sapi, lalu kambing, lalu joinan unta, lalu joinan sapi. 327

Pasal: Disunnahkan agar hewan kurban digemukkan dan dipercantik penampilannya, 329

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan menyembelih kambing sebagai kurban kecuali kambing itu telah cukup umur, 330

Pasal: Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh selain hewan ternak, 332

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Domba yang sudah cukup umur adalah domba yang sudah berumur lebih dari enam bulan dan memasuki bulan ketujuh. 332

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hal-hal yang harus dihindari dari hewan ternak yang akan dijadikan kurban; 333

Pasal: Kebutaan pada kedua mata hewan yang akan dikurbankan lebih tidak diperbolehkan, 337

Pasal: Hewan ternak yang telah dikebiri boleh dijadikan hewan kurban, 338

Pasal: Hewan ternak yang tidak memiliki tanduk sejak lahir boleh dijadikan hewan kurban. 338

Pasal: Dimakruhkan untuk menjadi hewan kurban apabila hewan tersebut terpotong kupingnya, 340

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang akan dikurbankan sudah ditunjuk, 341

Pasal: Apabila seseorang bernadzar untuk menyembelih seekor hewan ternak, 342

Pasal: Apabila hewan yang telah ditetapkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban ternyata hilang atau mati, 343

Pasal: membeli seekor hewan untuk dijadikan sebagai hewan kurban namun ada cacatnya yang diketahui kemudian. 345

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan kurban melahirkan anaknya maka anak itu harus disembelih bersama induknya. 347

Pasal: Air susu hewan yang telah ditetapkan sebagai hewan kurban tidak boleh diminum. 348

Pasal: Bulu pun jika dengan mencukurnya akan lebih bermanfaat bagi hewan yang akan dikurbankan, 350

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penetapan hewan kurban harus diucapkan dengan lisan bahwa hewan itu adalah hewan kurban. 351

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang ditetapkan sebagai hewan kurban ternyata tidak sempurna, 351

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hewan yang telah ditetapkan sebagai hewan kurban tidak boleh dijual 353

Pasal: hukum berkurban atas nama anak yatim dengan menggunakan hartanya sendiri. 354

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Anjuran untuk memakan sendiri sepertiga dari hewan kurbannya, 356

Pasal: Diperbolehkan untuk menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, 360

Pasal: Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk memberikan daging hewan kurbannya kepada orang kafir. 361

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memberikan bagian dari hewan kurban kepada penjagal hewan 362

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Orang yang berkurban boleh mengambil manfaat dari kulit hewan kurban, 362

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pembolehan menukar hewan kurban dengan hewan yang lebih baik 365

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila telah masuk waktu siang di hari raya kurban, 368

Pasal: Apabila waktu terakhir untuk menyembelih hewan kurban telah berlalu. 375

Pasal: Jika hewan kurban hilang atau dicuri tanpa ada kelalaian, maka tidak perlu mengganti dengan hewan yang lain. 376

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menyembelih hewan kurbannya sebelum waktu yang disyariatkan, 377

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak dianjurkan penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh selain muslim, 378

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Kalimat yang diucapkan ketika menyembelih adalah, bismillaahi wallaahu akbar. 380

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak perlu bagi orang yang hendak menyembelih untuk menyebutkan nama orang yang berkurban, 382

Pasal: Hukum hewan kurban yang disembelih orang lain tanpa seizinnya. 382

Pasal: Apabila seseorang bernadzar untuk menyembelih seekor hewan untuk dikurbankan, 383

Pasal: Tidak boleh menyembelih hewan kurban dengan mengatas namakan janin yang belum terlahir. 384

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tujuh orang boleh berjoin untuk berkurban secara patungan, 385

Pasal: Diperbolehkan bagi mereka yang berjoin untuk memilah daging hasil sembelihannya. 386

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum aqiqah itu disunnahkan. 386

Pasal: Aqiqah lebih afdal dari sedekah yang setara nilainya. 390

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Dua kambing untuk aqiqah anak laki-laki dan satu kambing untuk aqiqah anak perempuan. 391

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan hewan untuk aqiqah dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari. 393

Pasal: Dianjurkan pula pada hari ketujuh itu untuk menggunting rambut bayi dan memberikan nama. 395

Pasal: Dimakruhkan untuk mengusap atau melumuri kepala anak dengan darah. 397

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Segala cacat yang harus dihindari pada hewan kurban juga harus dihindari pada hewan aqiqah. 399

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pendistribusian yang berlaku pada daging kurban juga berlaku pada daging aqiqah, 400

Pasal: kulit, kepala, dan bagian isi perutnya (jeroan) hewan aqiqah boleh dijual dan hasil penjualannya disedekahkan. 402

Pasal: seorang ayah dianjurkan agar mengumandangkan adzan di telinga anaknya yang baru saja dilahirkan. 403

Pasal: tentang Fara’ah dan atirah. 405


KITAB PERLOMBAAN DAN PERTANDINGAN 409

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Perlombaan hanya untuk nashl (panah), hafir (kuda), 414

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila keduanya ingin berlomba, 416

Pasal: Perjanjian dalam perlombaan adalah akad yang diperbolehkan saja. 418

Pasal: Disyaratkan agar status hadiahnya harus diketahui. 419

Pasal: Apabila pihak yang ditantang memberi syarat kepada penantang untuk memberi makan kepadanya. 420

Pasal: Apabila pemberi hadiah bukan dari pihak yang bertanding. 422

Pasal: Apabila pemberi hadiah berkata kepada sepuluh orang peserta lomba: 424

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila ada dua orang yang berlomba dan kedua-duanya menjanjikan hadiah maka hukumnya tidak diperbolehkan, 426

Pasal: Pertandingan yang menggunakan hewan. 429

Pasal: Disyaratkan agar hewan yang bertanding dari jenis hewan yang sama. 434

Hal-Hal Yang Terkait Dengan Munadhalah 434

Pasal: Perlombaan memanah ada tiga macam. 438

Pasal: keharusan para peserta menentukan bentuk perlombaan yang akan mereka lakukan. 441

Pasal: Apabila kedua peserta bersepakat untuk memberi kelonggaran jika ada panah yang terkena sesuatu 442

Pasal: Menurut sunnah (yakni sesuai syariat), kedua peserta harus memiliki dua target, 443

Pasal: Apabila kedua peserta sepakat untuk memanah dalam jumlah yang banyak maka hal itu diperbolehkan, 446

Pasal: Apabila salah satu dari peserta terlihat seperti mencoba untuk memperlambat jalannya pertandingan atau melakukan sesuatu yang tidak diperlukan, 447

Pasal: Apabila antara kedua peserta terjadi silang pendapat mengenai tempat berdiri dan tidak ada yang mau mengalah, 448

Pasal: Akad perlombaan memanah juga boleh dilakukan secara berjamaah, 448

Pasal: Apabila seorang pemberi hadiah masuk ke dalam salah satu kelompok. 450

Pasal: anak panah yang digunakan harus sesuai jumlahnya dengan jumlah semua pemanah yang ada. 451

Pasal: Apabila pertandingan dilakukan antar dua kelompok, 451

Pasal: Dalam sebuah pertandingan tidak boleh dikatakan: ‘mari kita undi saja, 452

Pasal: Apabila ada dua orang yang bertanding panahan, dan satu orang di antaranya adalah pemberi hadiah, 453

Pasal: Apabila sudah berlangsung pertandingan, lalu salah satu peserta ternyata mendapatkan lebih banyak target yang dikenainya, 454

Pasal: Apabila kedua peserta pertandingan menyepakati agar tembakan yang terhitung terkena sasaran 454

Pasal: Apabila target ditiup oleh angin dan ternyata panahnya tertancap pada tempat target. 455

Pasal: Apabila pemanah telah melepaskan anak panahnya lalu anak panah itu tidak terkena target 456

Pasal: Apabila kedua peserta pertandingan menyepakati syarat khawasiq, 457

Pasal: Apabila kedua peserta pertandingan menyepakati syarat khawasiq (terkena target dan menancap), 459

Pasal: Apabila ada seseorang berkata kepada pemanah: Panahlah target itu, 460

Pasal: tidak menyebutkan jenis busur yang digunakan. 462

Pasal: Dari pernyataan Ahmad yang eksplisit dapat diambil kesimpulan bahwa ia memperbolehkan pemanah 463

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan bagi penunggang kuda untuk membawa kuda lain selain kuda 465


KITAB SUMPAH 468

Pasal: Sumpah bagi setiap mukallaf yang tidak terpaksa melakukannya dan menginginkannya hukumnya sah, 470

Pasal: Sumpah yang diucapkan oleh orang kafir juga dianggap sah. 471

Pasal: Tidak boleh bersumpah dengan selain nama Allah atau sifat-Nya. 472

Pasal: Dimakruhkan untuk berlebihan dalam bersumpah atas nama Allah, 477

Pasal: Sumpah dilihat dari segi hukumnya terbagi menjadi lima, 480

Pasal: Ketika sebuah sumpah diucapkan untuk melakukan kewajiban atau meninggalkan yang diharamkan, 487

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia tidak melakukannya, 489

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila dilanggar karena lupa, 492

Pasal: Apabila seseorang melanggar sumpahnya karena tidak mengenali orang yang dikaitkan dengan sumpahnya, 494

Pasal: Sedangkan untuk orang yang dipaksa (di bawah tekanan) untuk melakukan sesuatu yang dapat melanggar sumpahnya terbagi menjadi dua, 495

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu, 496

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Kafarat itu hanya diharuskan bagi orang yang mengucapkan kalimat sumpah dengan maksud untuk bersumpah. 499

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu yang diyakini olehnya seperti itu namun ternyata tidak, 501

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Sumpah yang dikenakan kafarat untuk pelanggarannya hanyalah sumpah 504

Pasal: Bersumpah dengan menggunakan sifat Allah juga sama hukumnya seperti menggunakan nama Allah. 507

Pasal: Apabila ada seseorang berkata: wa haqqullah (demi hak Allah), maka ucapan ini termasuk sumpah yang berakibat kafarat bila dilanggar. 510

Pasal: Apabila seseorang berkata: la’amrullaahi (demi keabadian Allah), 511

Pasal: Apabila seseorang berkata: wa aymullah atau wa aymanullah (keduanya bermakna demi Allah), 515

Pasal: Harful qasam (yakni kata yang khusus digunakan untuk bersumpah) ada tiga; 515

Pasal: Apabila seseorang bersumpah tanpa menyertakan huruf sumpah, 517

Pasal: Objek sumpah dapat diketahui melalui empat kata, 519

Pasal: Apabila seseorang berkata: laahallaah (tidak demi Allah), 520

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan ayat Al Qur‘an. 520

Pasal: Apabila seseorang bersumpah atas nama mushaf, maka sumpahnya dianggap sah. 522

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan menyedekahkan hartanya atau dengan melakukan ibadah haji. 522

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan perjanjian. 525

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan pernyataan keluar dari agama Islam. 528

Pasal: melanggar sumpah. 529

Pasal: Meskipun tanpa kafarat, seseorang dilarang untuk bersumpah seperti itu, 531

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau mengharamkan seluruh atau sebagian dari hartanya bagi dirinya sendiri. 531

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau ia berkata, uqsimu billaah, atau asyhadu billaah, atau a’zimu billaah 535

Pasal: Apabila seseorang berkata: ahlifu billaah, atau uulii billah, atau halaftu billaah, 538

Pasal: Apabila seseorang hanya berkata: aqsamtu, atau aalaytu, atau halaftu, atau syahidtu 538

Pasal: Apabila seseorang berkata: a’zimu atau ‘azamtu tanpa kalimat billaah, maka kalimat itu bukan termasuk kalimat sumpah, 540

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau bi amaanatillaah (demi amanat Allah). 541

Pasal: Apabila seseorang berkata: wal amanati maa fa’altu 543

Pasal: Bersumpah dengan menggunakan kata amanat ini hukumnya dimakruhkan, 544

Pasal: Tidak sah pula sumpah yang mengatas namakan makhluk ciptaan Allah, 544

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah dengan menggunakan semua kalimat yang disyariatkan, 545

Pasal: Apabila seseorang bersumpah satu kali dengan objek yang berbeda-beda, 548

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah dengan dua sumpah terhadap 551

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah dengan mengatakan: 552

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Riwayat dari Abu Abdillah terkait seseorang yang bersumpah untuk menyembelih anaknya 554

Pasal: Apabila seseorang bernadzar untuk membunuh dirinya sendiri atau membunuh orang lain, 558

Pasal: wanita yang bernadzar untuk menyembelih anaknya. 559

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk membebaskan apa yang dimilikinya 560

Pasal: Apabila seseorang berkata: jika aku melakukan hal itu, 562

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk membebaskan semua hamba sahaya yang dimilikinya, 563

Pasal: Apabila seseorang berkata: hamba sahaya si fulan terbebaskan jika kamu masuk ke dalam rumah itu, 564

Pasal: Apabila seseorang berkata: jika aku melakukan hal itu maka harta si fulan dishadaqahkan, 565

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang mengucapkan kalimat sumpah, 566

Pasal: jika kafarat ditunaikan sebelum adanya sumpah. 569

Pasal: Untuk keutamaan, menunaikan kafarat sebelum dan setelah pelanggaran terjadi itu sama utamanya. 569

Pasal: pabila sumpah yang diucapkan merupakan sumpah yang terlarang, 570

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah, 571

Pasal: Disyaratkan pula agar istitsna‘ itu diucapkan dengan lisan, 573

Pasal: Al Qadhi juga mensyaratkan agar pengucapan istitsna‘ itu diiringi dengan niat atau maksud. 574

Pasal: Istitsna boleh digunakan pada setiap kalimat sumpah yang berkonsekuensi hukuman kafarat atas pelanggarannya, 575

Pasal: Apabila seseorang berkata: demi Allah aku akan minum hari ini kecuali Allah berkehendak lain, 575

Pasal: Apabila seseorang berkata: demi Allah aku akan minum hari ini jika Zaid berkehendak, 576

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang beristitsna‘ 577

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang berkata: ‘Jika aku nikahi si fulanah 579

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menikahi seorang wanita tertentu, 583

Pasal: Bentuk apapun yang digunakan pada kalimat tersebut, baik bentuk lampau (past tense) atau bentuk akan datang (future tense) sama saja. 584

Pasal: Apabila seseorang bersumpah tidak akan melakukan pembelian, 585

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak melakukan pembelian atau tidak melakukan pernikahan, 586

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menikah, 588

Pasal: Apabila seseorang bersumpah tidak menikah secara sirri, 590

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menghibahkan sesuatu kepada fulan, 591

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak membeli sesuatu dari si fulan, 593

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk menceraikan istrinya, atau tidak menceraikan istrinya, 596

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak memukul istrinya, 597

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu sebagai syarat 598

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang mengucapkan sumpah, 599

Pasal: Terkadang, seseorang bersumpah dengan sesuatu yang mustahil, 605

Pasal: Apabila seseorang berkata: demi Allah fulan akan melakukan hal itu, 607

Pasal: Telah ditetapkan bahwa Nabi g memerintahkan agar apa yang menjadi sumpah harus ditunaikan, 608

Pasal: Dianjurkan agar memberikan santunan kepada peminta-minta yang menyebut nama Allah. 609

Pasal: Apabila seseorang berkata: aku telah bersumpah, namun ia sebenarnya tidak pernah bersumpah, 610

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menyentuh sesuatu, atau ia mengharamkannya bagi dirinya sendiri, 612


KITAB KAFARAT 614

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang diwajibkan atasnya untuk menanggung kafarat atas pelanggaran sumpah, 615

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Bagi setiap orang miskin itu diberikan satu mud biji gandum atau tepung, 621

Pasal: Lebih afdhal jika makanan yang diberikan masih berupa biji gandum, 624

Pasal: Diwajibkan agar makanan yang diberikan untuk kafarat adalah makanan yang baik dan terhindar dari cela, 624

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila makanan itu diganti dengan uang yang nilainya lebih besar dari harga makanan itu 625

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pelanggar sumpah boleh memberikan makanan yang menjadi kafaratnya kepada kerabatnya, 627

Pasal: Semua yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat, seperti orang kaya, orang kafir, 627

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ditemukan orang- orang miskin lain kecuali hanya satu saja, 628

Pasal: Apabila pelanggar sumpah menunaikan kafaratnya dengan memberi makan satu orang miskin 631

Pasal: Apabila seseorang memberi makan kepada satu orang miskin dalam satu hari untuk dua kafarat (dua kali lipat), 633

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pilihan lain untuk pelanggar sumpah yang harus menanggung kafaratnya adalah 634

Pasal: Bahan pakaian tersebut boleh berasal dari apapun, baik katun, katan, 636

Pasal: Orang-orang yang boleh diberikan pakaian adalah orang-orang yang diperbolehkan untuk diberi makan, 637



Al - Mughni (11) - Ibnu Qudamah



Al - Mughni (11)

Penulis :Ibnu Qudamah
Harga : Rp 187.000.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 130.900,00
Harga belum termasuk ongkos kirim

KITAB ZHIHAR 1

KITAB SUMPAH LI’AN 126

KITAB IDDAH 282

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menthalak istrinya yang mana keduanya telah melakukan 292

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita yang terkena thalak melakukan mandi setelah selesainya masa haid 307

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita yang dithalak tersebut berstatus sebagai budak, maka masa iddahnya selesai 312

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita yang dithalak tersebut adalah wanita yang sudah tidak lagi mengalami haid 314

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang berstatus sebagai budak, masa iddahnya adalah dua bulan.” 318

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi, “Jika seorang budak wanita yang berstatus dithalak raj’i, kemudian sebelum selesai menjalani masa . 325

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita yang biasa mengalami haid dithalak oleh suaminya, kemudian haidnya 328

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut berstatus sebagai budak, maka dia wajib menjalani masa iddah . 331

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika diketahui penyebab yang menghilangkan kebiasaan haid, 332

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut menjalani haid satu putaran atau dua putaran, 334

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami menthalak istrinya yang belum mengalami haid dan sebelum sang istri selesai 338

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami wafat, baik sang suami berstatus merdeka atau budak, 344

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang istri yang sedang hamil dithalak oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, 354

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hamil yang dijadikan sebagai akhir dari masa iddah adalah kehamilan yang jelas berisi manusia. 359

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita dithalak oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, 364

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita dithalak atau suaminya wafat, 373
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Laki-laki tersebut boleh menikahinya setelah sang wanita selesai menjalani dua kali iddah.” 377

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata; “Jika wanita tersebut melahirkan anak dan ada kemungkinan anak tersebut berasal dari keduanya; 380

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang berstatus ummu walad, jika tuannya mati, maka dia belum boleh menikah hingga selesai menjalani satu kali haid.” 426

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika budak wanita tersebut sudah tidak mengalami masa haid (menopause), 431

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika tiba-tiba kebiasaan haidnya terhenti dan tidak diketahui penyebabnya, maka dalam kasus yang demikian, 434

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut kondisinya sedang hamil, maka masa istibra-nya hingga dia melahirkan.” 435

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang tuan memerdekakan ummul waladnya, atau sang tuan memerdekakan budak wanita yang pernah disetubuhinya, 441

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang tuan memiliki seorang budak wanita, 450

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang suaminya meninggal dunia, tidak boleh mengenakan wewangian, perhiasan, 472

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang dithalak dengan thalak tiga, 502

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji, 513

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami menthalak istrinya atau suaminya wafat dan sang suami tidak sedang bersama istrinya, 520

KITAB RADHA’

(Penyusuan Bayi Anak Orang Lain) 524

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Penyusuan yang secara yakin menimbulkan hukum haramnya pernikahan adalah penyusuan 526

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Memasukkan air susu melalui hidung juga sama dengan menyusui normal. 532

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Air susu yang dicampur dengan unsur lain hukumnya sama dengan air susu murni.” 537

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mengonsumsi air susu wanita yang sudah meninggal dunia juga menimbulkan hukum haram sebab air susu tidak bisa dihukumi telah mati.” 539

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita hamil dari hubungannya dengan seseorang yang anak wanita tersebut dinasabkan kepada laki-laki tersebut. 541

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menthalak istrinya (B) dengan thalak 3 dan si istri dalam kondisi sedang menyusui, 558

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan dua orang wanita, yang satu adalah wanita yang sudah dewasa (B) dan satunya lagi wanita yang masih kecil (C). 562

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang wanita dewasa (B) dan dengan 2 orang wanita yang masih kecil. 582

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika bayi wanita yang menjadi istri jumlahnya ada 3, kemudian ketiganya disusui secara sendiri-sendiri oleh istri si (A) yang sudah dewasa, 585

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita bersaksi tentang terjadinya sebuah penyusuan, maka timbul keharaman menikah, . 588

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang wanita (B). Kemudian, sebelum melakukan hubungan badan si laki-laki tersebut berkata, 593

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang istri berkata bahwa suaminya adalah saudara sesusuannya, 597

KITAB NAFKAH 601

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, yaitu memberikan sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok sang istri dan juga pakaiannya.” 604

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap sang istri, 620

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya dan tidak ada sesuatu yang menjadi milik suami yang dapat diambil oleh sang istri, 629

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang laki-laki wajib dan harus dipaksa menafkahi kedua orang tuanya, anak-anaknya; 655

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Demikian pula dengan seorang anak yang tidak lagi memiliki ayah. Dalam kasus yang demikian, 673

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika anak kecil memiliki seorang ibu dan kakek, dalam kondisi yang demikian, 679

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang hanya memiliki nenek dan saudara laki-laki kandung, 682

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang yang telah memerdekakan budak wajib memberikan nafkah kepada budak yang telah dimerdekakannya, 692

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka yang wajib memberi nafkah kepada budak wanita tersebut adalah suaminya. 694

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang istri berstatus budak yang di siang hari dia berada di rumah tuannya dan di malam hari ada di rumah suaminya, 697

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika budak wanita tersebut memiliki anak, maka dia tidak wajib menafkahi anaknya, baik status anaknya tersebut juga budak atau merdeka. 698

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang laki-laki yang berstatus budak tidak wajib menafkahi anak-anaknya, baik istrinya berstatus merdeka atau budak.” 702

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang budak wanita yang status kebudakannya bersifat mukatabah wajib menafkahi anaknya, 704

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang budak mukatab wajib menafkahi anaknya, jika anak tersebut hasil hubungannya dengan budak miliknya.” 706

Bab: Penjelasan Tentang Kondisi Yang Mana Seorang Suami Wajib Menafkahi Istrinya. 708

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang usianya sudah dapat melayani suami dalam hubungan badan, 708

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kondisinya demikian –sang suami tidak ada di tempat– dan suaminya masih kecil, 713

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami meminta istrinya melakukan persetubuhan, 716

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami menthalak istrinya dengan thalak ba`in yang mana sang suami tidak dapat rujuk dengan istrinya, 721

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita meng-khulu suaminya dan sang wanita membebaskan suami dari tanggung jawab terhadap bayi yang dikandungnya, 734

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang suami tidak wajib memberi nafkah kepada istrinya yang bersikap nusyuz. 737

Bab: Siapakah Yang Berhak Mengasuh Anak Yang Masih Kecil 740

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang ibu dithalak oleh suaminya, maka dia lebih berhak mengasuh anaknya yang masih kecil dan anaknya yang memiliki keterbelakangan mental.” 743

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang anak telah mencapai usia 7 tahun, maka dia diberikan pilihan, 746

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang anak wanita telah berusia 7 tahun, maka sang ayah lebih berhak mengasuhnya.” 751

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami tidak ada atau sang ibu sudah menikah lagi dengan laki-laki lain, dalam kondisi yang demikian, 757

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Saudara perempuan seayah lebih berhak melakukan pemeliharaan dan pengasuhan 763

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Bibi sang ayah lebih berhak dibandingkan bibi sang ibu.” 764

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika anak tersebut diambil oleh ayahnya dari sang ibu, karena sang ibu menikah lagi, 772

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang ibu menikah lagi dengan laki-laki lain, maka suaminya yang baru tersebut berhak melarang sang ibu menyusui anaknya. 773

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang ayah wajib memenuhi kebutuhan susu anaknya dengan menyewa wanita lain yang mau menyusui sang anak, 777

Bab: Penjelasan Tentang Nafkah Budak 785

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Para tuan yang memiliki budak, mereka wajib menafkahi budaknya, 785

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Sang tuan wajib menikahkan budaknya, jika sang budak membutuhkan pernikahan.” 792

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang tuan tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap sang budak, 795

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang tuan tidak wajib memberikan nafkah kepada budak mukatabnya 796

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata; (seorang tuan tidak boleh meminta kepada budak wanitanya untuk menyusui bayi orang lain, 797

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak digadaikan oleh tuannya, maka nafkah sang budak menjadi tanggung jawab tuannya.” 798

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak melarikan diri dari tuannya, 798



Fatwa: Bolehnya Anak Laki-laki Meniduri Ibu Kandungnya Yang Sudah menjadi Janda dengan Sebab Agar Tidak Ditinggal Kawin Lagi


oleh: Al-Fauzan.com

30 Mei 2013, Seorang ulama Syiah bernama Muhsin Ali 'Ashfauri menuliskan dalam status twitternya mengenai kebolehan seorang anak laki menggauli Ibu kandungnya agar sang ibu mengurungkan niatnya menikah lagi untuk memenuhi syahwat sang ibu tersebut sehingga pemenuhan syahwat itu sudah bisa tercukupi dari sang anak laki2 tanpa perlu menikah lagi. Hal ini dikarenakan jika menikah lagi maka kasih sayang sang ibu kepada sang anak akan terbagi atau paling tidak berkurang.

Berikut terjemahan dari status twitter ulama syiah ini:

"Sebagaimana yang disebutkan oleh Marji' (Mufti/mujtahid) Hadi Al-Madrasi di dalam kitabnya, "Manarul ilmi, 4/346", bahwa seorang anak laki2 boleh menggauli ibu kandungnya, apabila ibunya tersebut adalah seorang janda, karena ia takut dijauhi dan ditinggalkan oleh ibunya (tersebut), karena ia mencari laki2 lain yang memenuhi syahwatnya".

Perhatikanlah apakah ini ajaran Islam...?? Masihkan kita menilai ini sebagai bagian dari pemahaman Islam...??

Wallahul Musta'an